BATAMHUKRIMKEPRI

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penipuan Lelang Mobil KPKNL

×

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penipuan Lelang Mobil KPKNL

Share this article
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy, menyampaikan Konferensi Pers kasus Penipuan Lelang Mobil KPKNL. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar Kasus Penipuan Lelang Mobil, yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan tersangka berinisial RW.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, tersangka RW ini melakukan tindak pidana Kasus Penipuan Lelang Mobil tersebut dari dalam Lapas di Sumatera Utara.

“Dari hasil penyelidikan tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, diketahui tersangka RW melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu Lapas di Sumatera Utara,” kata AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa, (02/02/2021).

BACA JUGA :  3 Tersangka Migas di Batam Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 6 Miliar

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, sorang korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan WhatsApp dengan nomor telepon 082272992xxx, yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama Agus.

Kemudian tersangka RW menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga dibawah pasaran. Selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10%.

“Untuk mengikuti proses lelang tersebut, korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000,- dengan 4 (empat) kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri. Atas pembayaran tersebut, korban menerima foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush dari tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online, ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif,” jelas AKBP Imran.

BACA JUGA :  34 Peserta Ikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu Lapas di Sumatera Utara,” ujar Imran.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Inisial RW adalah 3 (tiga) Unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredoo.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1(satu) Unit Handphone merk Vivo, 1(satu) buah Sim Card Telkomsel, 1(satu) buah Micro SD Card, 1(satu) buah akun Facebook milik korban, 1(satu) buku tabungan Bank Mandiri, 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri, 1(satu) kartu ATM Bank Sumut dan 1(satu) Unit Handphone merk Samsung,” tutup AKBP Imran.

BACA JUGA :  Kenal Lewat Medsos, ABG di Batam Kini Hamil 4 Bulan

Pasal yang dipersangkakan adalah UU RI No 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI No 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00. (Wak Dar)