LINGGA

Tim Transisi AWe – Nizar Minta Kades Tidak Keluarkan SKT

×

Tim Transisi AWe – Nizar Minta Kades Tidak Keluarkan SKT

Share this article

LINGGA (SK) — Anggota tim transisi Pemerintahan Alias Wello – Muhammad Nizar, meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lingga, agar tidak mudah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada masyarakat, hanya untuk kepentingan investor yang akan berinvestasi Lingga, berdasarkan Peraturan bersama Mendagri, Menhut KLH, Menteri PU dan Kepala BPN nomor 79/2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.

“Berdasarkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang harus dilalui sebelum lahan tersebut dimanfaatkan,” ucap Rudi Purwonugroho, Anggota tim transisi Pemerintahan AWe – Nizar, kepada awak media, Jumat (15/1/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, kata Rudi, dari informasi yang berkembang, ada investor yang akan masuk mencari lahan seluar 2.000 Ha, guna kepentingan investasi pembangunan smelter, sementara Informasi dari Kementerian Kehutanan disebutkan untuk kawasan hutan di Desa Marok Kecil, belum ada izin pelepasan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Demi Air Bersih, Masyarakat Senayang “BERJUANG LINTASI ALAM”

“Kita tidak menginginkan investasi tersebut hanya alasan untuk menguasai lahan, tentunya hal ini akan berdampak negatif bagi investasi di Kabupaten Lingga ke depan,” terangnya.

BACA JUGA :  Rangkaian Kegiatan "POLRES LINGGA dan IOF" di Objek Wisata Batu Berdaun

Bupati Lingga terpilih, H Alias Wello, lanjut Rudi, menjadwalkan akan memanggil semua Kades di Kabupaten Lingga untuk menjelaskan hal ini, dengan agenda kegiatan, para Kepala Desa tersebut nantinya akan diberi pemahaman tentang Surat Keputusan Bersama Empat Menteri itu, karena jika Kades mengeluarkan SKT tersebut, tidak hanya berpengaruh pada masuknya investor, tapi juga tidak sesuai dengan aturan, selain itu, yang bersangkutan dapat terkena dampak hukum.

BACA JUGA :  AWe - Nizar Gelar Jalan Santai

“Saya yakinkan Pak Alias Wello akan bertindak tegas,” paparnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, untuk mendapatkan lahan seluas 2.000 ha, salah seorang pengusaha pertambangan asal Kota Tanjungpinang, akan membayar setiap hektar lahan antara Rp 15 juta untuk lahan kosong, dan Rp 25 juta untuk lahan masyarakat yang memiliki tanaman. (SK-Pus)

Rudi Purwonugroho SH, Anggota Tim Transisi Pemerintahan AWe - Nizar (Foto: Puspandito)
Rudi Purwonugroho SH, Anggota Tim Transisi Pemerintahan AWe – Nizar
(Foto: Puspandito)