BATAMEKONOMIKEPRI

Tingkatkan Pelayanan, BP Batam “MOU DENGAN KEMENKUMHAM”

×

Tingkatkan Pelayanan, BP Batam “MOU DENGAN KEMENKUMHAM”

Share this article
Hatanto Reksodipoetro saat MoU dengan Kemnterian Hukum dan HAM tentang jasa hukum PTSP. (Foto : Humas BP Batam)

SIJORIKEPRI.COM, JAKARTA — Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu, (26/4/2017), siang.

Nota Kesepahaman tersebut dilakukan antara Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tentang Pelayanan Jasa Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kawasan FTZ Batam dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari kekayaan intelektual sedunia ke 17.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pelayanan jasa hukum dimaksud untuk kemudahan berinvestasi di Batam. Namun, mengingat ada kegiatan di luar rencana kegiatan, yakni rapat terbatas dengan Presiden RI, maka Menkumham diwakilkan oleh Bambang Rantam Sariwanto, Sekjen Kemenkumham RI.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, menyambut baik penandatanganan kerjasama tersebut. Ia mengatakan dengan dilakukannya langkah itu, pihaknya akan terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada para pelaku usaha serta kepastian hukum dengan menyediakan layanan perizinan secara profesional dalam sistem yang terintegrasi.

BACA JUGA :  Danlantamal IV Hadiri Rakor Percepatan Penanganan COVID-19

“kerjasama ini merupakan komitmen BP Batam selalu berupaya memberikan kenyamanan dan kepastian hukum melalui PTSP BP Batam,” tuturnya.

Nantinya, kata Hatanto, kerjasama akan mencakup sistem pelayanan online, kemudahan layanan izin keimigrasian pelaku usaha asing, izin tinggal, dan jasa hukum serta pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam satu pelayanan terpadu.

Langkah tersebut menurutnya merupakan terobosan baru bagi kawasan bebas (FTZ) Batam khususnya terhadap pelayanan perizinan, karena pelayanan terpadu memiliki keunggulan yakni cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hokum, serta pelayanannya yang profesional.

BP Batam telah menerapkan integrasi layanan izin penanaman modal melalui program i23j sejak September tahun 2016 lalu, yang mengintegrasikan permohonan 8 perizinan, yakni Izin Investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) melalui PTSP BP Batam hanya dalam waktu 3 jam pengerjaan. Selain itu, Kepala BKPM pada Februari 2017, yang telah menetapkan 4 (empat) kawasan industri yang mendapat fasilitas “KILK” (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi), yakni kawasan industri Batamindo, Kawasan industri Bintang, kawasan industri terpadu Kabil, dan kawasan industri West Point Maritime.

BACA JUGA :  Hari Santri, MTs Tambelan Gelar Zikir dan Doa Bersama

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam pernyataan sebelumnyaa sangat mengapresiasi komitmen BP Batam dalam mengambil langkah-langkah strategis terutama peningkatan investasi di kawasan strategis seperti Batam. Ia meyakini dengan semangat dan dukungan dari semua pihak, Batam akan kembali dan tumbuh menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.

“Semangatnya satu, yakni menjadikan Batam menarik dan kepastian investasi,” ucapnya.

Di hari yang sama, BP Batam juga melakukan 3 (tiga) penandatanganan perjanjian kerjasama, yakni antara Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Aidir Amin Daud tentang penyelenggaran penyebarluasan informasi dan pelayanan pendaftaran HaKI, Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris tentang pelayanan jasa hokum, dan Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie tentang pelayanan keimigrasian tenaga kerja asing. Penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

BACA JUGA :  Terkait BUMD, Riono Minta “POLDA JADWALKAN SURAT PEMANGGILAN”

Dalam kesempatan itu, Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami menyatakan, Batam sudah sangat siap untuk menerima investasi dari luar negeri. Ia menilai pembenahan insfratruktur, kemudahan pelayanan perizinan, dan ketersediaan tenaga terampil, serta iklim usaha yang kompetitif dapat menjadikan Batam tujuan investasi.

Kalangan pengusaha Batam juga menyambut baik atas dilakukannya MoU dan 3 perjanjian kerjasama tersebut. Ketua HKI Kepri, Oka Simatupang, mengungkapkan dengan dilakukan kerjasama tersebut BP Batam akan memiliki payung hukum dalam penerapan dan pengembangan pelayanan terpadu satu pintu.

“Para pengusaha sangat senang dengan penandatangan MoU dan 3 perjanjian kerjasama hari ini, tidak lama lagi BP Batam punya kekuatan penuh dalam pelayanan perizinan,” ujarnya, saat menghadiri penandatanganan tersebut. (SK-RM/R)