KARIMUN – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60.000 butir narkotika jenis pil ekstasi asal Malaysia di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla, didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini pada Rabu (26/2/2025).
Dalam keterangannya, Pangkoarmada I menjelaskan bahwa penyelundupan ini berhasil digagalkan pada Selasa (25/2/2025) oleh tim F1QR (First Fleet Quick Response) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK).
Barang bukti berupa empat tas berisi 48 bungkus paket ekstasi dengan total 60.000 butir ditemukan di sebuah boat pancung bermesin 15 PK yang berlayar dari Malaysia menuju perairan Tanjung Batu. Diperkirakan, nilai barang haram tersebut mencapai Rp21 miliar.
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim narkotika Bea Cukai Khusus Kepri memastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.
“Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka, yakni R.M. (40), B.K. (47), dan A.G. (54) yang mengaku sebagai kurir. Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Pangkoarmada I.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjalankan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memberantas penyelundupan narkotika di wilayah perairan Indonesia.
“Keberhasilan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruknya,” tambahnya.
Ke depan, TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk memastikan tidak ada celah bagi para penyelundup narkotika dalam menjalankan aksinya. ***