KEPRITANJUNG PINANG

Tolak Pemakaman Suami Secara Protokol, Istri dan Anak Positif Covid-19 di Batu Sembilan

×

Tolak Pemakaman Suami Secara Protokol, Istri dan Anak Positif Covid-19 di Batu Sembilan

Share this article
Tolak Pemakaman Suami Secara Protokol, Istri dan Anak Positif Covid-19 di Batu Sembilan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang warga di Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur berinisial RF (45) terkonfirmasi Positif Covid-19 meninggal dunia, dan keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman secara Protokol Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kamis, (01/072021), pukul 09.00 WIB, personel Polsek Tanjung Pinang Timur turun langsung melaksanakan monitoring di kediaman Almarhum.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Berdasarkan kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 RF diantar keluarga ke RSAL, setelah lebih kurang 1 (satu) jam pasien meminta pulang ke rumah, namun sebelum pulang kerumah RF telah melakukan tes swab antigen oleh pihak rumah sakit.

Selain itu, menurut keterangan istri almarhum, bahwa RF memiliki sakit jantung, namun dari test dan pemeriksaan dari RSAL Tanjung Pinang bahwa almarhum terpapar positif Covid-19 dan harus di rawat. Namun tetap bersikeras dan melarikan diri dari RSAL yang sudah ditunggu oleh istri almarhum di depan pintu gerbang RSAL, selanjutnya kembali pulang ke rumah tempat tinggal almarhum.

BACA JUGA :  Ekspor Provinsi Kepri “NAIK 5,81 PERSEN”

Pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021 pukul 18.30 WIB RF dinyatakan meninggal dunia di rumah dan pada pukul 21.30 WIB tim gugus tugas datang dengan menunjukkan bahwa hasil Swab antigen yang telah keluar dengan hasil positif Covid-19.

Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, mengatakan, bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat, namun pihak keluarga tetap memaksa pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Batu 10 tanpa protokol kesehatan.

BACA JUGA :  DPRD Kepri Segera Paripurnakan DOB Natuna

Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek Tanjung Pinang Timur, Camat Tanjung Pinang Timur, Lurah, dan Tim Gugus dari Puskesmas Mekar Baru, memberitahukan kepada pihak keluarga atau istrinya, bahwa suaminya meninggal karena Covid-19 dan ada surat keterangan dari RSAL Tanjung Pinang, namun istri almarhum bersikeras tidak boleh dibawa untuk dikuburkan secara Covid.

“Polsek Tanjung Pinang Timur juga melakukan pengamanan di lokasi rumah dan setiap persimpangan telah di police line untuk mengantisipasi orang tidak masuk ke rumah sambil menunggu negosiasi pemakaman dengan prosedur Covid dengan keluarga”, terang Suprihadi.

Keluarga melakukan pemandian terhadap Jenazah almarhum secara normal, dan pada pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021 melalui proses negosiasi, keluarga baru bersedia untuk dimakamkan dengan prosedur Covid.

BACA JUGA :  Pengumuman Seleksi CPNS “PEMKAB NATUNA”

Namun, lanjutnya, pihak keluarga memaksa pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Batu 10 dengan protokol kesehatan, dan akhirnya Jenazah dibawa ke Pemakaman TPU Batu 10 dengan mobil Jenazah RSUD Kota Tanjung Pinang.

“Telah dilakukan Swab Antigen terhadap kelurga Jenazah almarhum RF, setelah kegiatan pemakaman selesai terhadap keluarga maupun orang-orang yang kontak erat dengan jenazah dilakukan tes Swab Antigen oleh Tim gugus tugas untuk memastikan dan mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Suprihadi.

“Dari hasil Swab Antigen yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 terhadap keluarga almarhum, terdapat 3 (tiga) orang dinyatakan positif Covid-19, yaitu 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak almarhum,” tutupnya. (R Rich)