HEADLINETANJUNG PINANG

Tolak Perpanjangan HGB PT CDA, Ini 5 Tuntutan Warga Kampung Nusantara Tanjung Pinang

×

Tolak Perpanjangan HGB PT CDA, Ini 5 Tuntutan Warga Kampung Nusantara Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Warga Kampung Nusantara Tanjung Pinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Citra Daya Aditiya (PT CDA). (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Ratusan Kepala Keluarga (KK) penggarap lahan di Batu 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjung Pinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Citra Daya Aditiya (PT CDA), pada Minggu 8 September 2024.

Warga menolak HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator warga bernama Mohamad Parkusnadi menyampaikan beberapa poin penting sebagai alasan penolakan perpanjangan HGB di lahan seluas 253 hektare tersebut:

  • Sejak diberikan HGB, PT CDA tidak pernah melaksanakan hak dan kewajibannya untuk mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah tersebut dalam jangka 30 (tiga puluh) tahun atau hingga berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (PT CDA).
  • Bahwa sejak diberikannya HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pihak PT CDA tidak menggunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan sifat, keadaan dan tujuan pemberian hak.
  • Bahwa bukti penggunaan tanahnya tidak sesuai dengan tujuan pemberian haknya adalah sebagian besar lokasi PT CDA telah dilakukan penambahan biji bauksit secara ilegal yang berdampak pada kerugian negara, serta rusaknya rona lingkungan hidup.
  • Bahwa pemberian perpanjangan HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pada PT CDA akan berdampak pada terusirnya ratusan kepala keluarga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya.
  • Bahwa sebagian besar lokasi HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 atas nama PT CDA tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW) kota Tanjung Pinang.

“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” tegasnya.

Mereka meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT CDA di lokasi tersebut.

Warga mengancam jika tuntutan tidak segera diindahkan oleh Menteri ATR, BPN dan jajarannya, maka akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan secara resmi ke Presiden dan DPR RI. ***

banner 200x200
Follow