BINTAN

Transaksi Mata Uang Asing Harus Ditindak

×

Transaksi Mata Uang Asing Harus Ditindak

Sebarkan artikel ini

BINTAN (SK) — Hingga saat ini belum ada upaya tegas dari pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan tindakan hukum terhadap transaksi menggunakan mata uang asing di kawasan pariwisata Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.  

Pihak pengelola kawasan sepertinya masih mengabaikan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yakni salah satunya terkait transaksi mata uang menggunakan rupiah. 

Seperti disejumlah kawasan hotel maupun resort yang ada di Lagoi, tidak hanya wisatawan mancanegara atau turis, warga negara Indonesia atau pribumi-pun bila menginap atau makan dan minum di tempat tersebut harus menggunakan transaksi mata uang asing, misalnya dollar.

Bila masyarakat yang makan atau minum kopi di salah satu resort maupun hotel berbintang di Lagoi, harganya cukup mahal dan fantastis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya pernah minum kopi berdua dengan teman di salah satu hotel yang ada di Lagoi. Waktu itu, saya beri uang Rp100 ribu dan pengembaliannya diberi 2 dollar Singapura. Berarti kalau kita minum kopi dua gelas, uang yang kita keluarkan sekitar Rp70 ribu lebih dan ini diberlakukan kepada siapapun,” ujar sumber di Haluan Kepri kemarin.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskpop, UKM dan Perindag) Kabupaten Bintan Edi Pribadi mengatakan, bila melakukan transaksi menggunakan mata uang asing di Lagoi harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sanksi yang diberikan paling tidak pencabutan izin usaha, karena ketika resort dan hotel di kawasan Lagoi ini dibangun izinnya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat dan pemda sendiri juga harus lebih pro aktif dalam melakukan penindakan,” katanya baru-baru ini. 

Edi juga menyayangkan terkait dengan transaksi menggunakan mata uang asing di Lagoi, dimana pendapatan asli daerah (PAD) minim diperoleh. Karena mereka atau pihak pengelola di kawasan Lagoi membayar pajak dengan rupiah, sementara menjual jasa di tempat tersebut menggunakan mata uang asing.

“Kita juga heran mengapa mereka membayar pajak dengan rupiah, padahal transaksi jasa seperti menjual kamar hotel, makanan maupun minuman dengan dollar, jadi kursnya bagaimana. Padahal di kawasan Lagoi juga ada money changer atau tempat penukaran,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Bintan Muttaqin Yasir mengatakan, ada aturan yang harus dipahami oleh pelaku usaha, terutama yang berhubungan dengan transaksi perdagangan menggunakan rupiah. Karena hal ini sesuai dengan aturan undang-undang Perdagangan yang telah dicantumkan.

“Transaksi pengembalian dengan rupiah ini harus disikapi bersama, seperti di Lagoi tidak ada pemberlakuan kawasan khusus ataupun wilayah khusus, karena Lagoi merupakan wilayah Indonesia. Oleh karena itu pemda harus tegas, ketika pelaku usaha ada yang tidak taat aturan, maka berikan sanksi yang tegas sesuai dengan undang-undang.

Tidak tertutup kemungkinan juga kita akan mendatangi kawasan pariwisata Lagoi untuk menindaklanjuti terkait dengan adanya transaksi uang rupiah menggunakan mata uang asing,” kata politisi dari PKS ini kemarin. (hk,eza)

 

http://www.haluankepri.com/bintan/67260-transaksi-mata-uang-asing-harus-ditindak.html

banner 200x200
Follow