TANJUNG PINANG – Diskominfo Kota Tanjung Pinang kini resmi mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi Mitra-Wan, setelah memperoleh pengesahan Esign Client Service dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada 25 Oktober 2024.
Pengesahan ini, dengan nomor surat 6591/BSSN/BS/SE.02.01/10/2024, menjadikan aplikasi Mitra-Wan di Sekretariat DPRD Kota Tanjung Pinang sebagai aplikasi pertama di kota ini yang terintegrasi dengan sistem TTE dari BSrE BSSN.
Integrasi TTE dalam aplikasi Mitra-Wan adalah bagian dari inovasi Pantastik Wan-ASN, sebuah program yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan sertifikat elektronik bagi anggota DPRD dan ASN di Tanjung Pinang.
Kepala Diskominfo Kota Tanjung Pinang, Teguh Susanto, menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi di lingkungan pemerintah, sekaligus meningkatkan keamanan dokumen-dokumen pemerintahan.
“Kami berharap implementasi TTE ini tidak hanya mempercepat proses administrasi tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Kota Tanjung Pinang,” ungkap Teguh pada Rabu (6/11/2024).
Program ini menjadi bagian dari rencana strategis Diskominfo 2024-2026, yang menitikberatkan pada peningkatan kinerja pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan keamanan data.
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo, Ririn Noviana, yang juga menggagas program Pantastik Wan-ASN, menjelaskan bahwa inovasi ini diluncurkan sebagai respons terhadap keterbatasan penggunaan TTE, yang sebelumnya hanya berlaku untuk pejabat tertentu seperti wali kota dan wakil wali kota.
“Sebelumnya, penerbitan TTE terbatas pada pejabat penandatangan tertentu, dan prosesnya harus dilakukan oleh verifikator di Diskominfo, hanya pada aplikasi-aplikasi umum seperti Srikandi. Dengan hadirnya program Pantastik Wan-ASN, ASN kini bisa menerbitkan TTE secara mandiri melalui sistem MyASN BKN,” jelas Ririn.
Diskominfo juga telah menyusun Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang terkait penyelenggaraan sertifikat elektronik untuk lingkungan pemerintah daerah, yang akan menjadi dasar regulasi pemanfaatan TTE.
Berbagai SOP, panduan, dan video tutorial telah disiapkan untuk mendukung proses sosialisasi, sehingga penggunaannya bisa merata di semua perangkat daerah.
Dalam enam bulan mendatang, penggunaan sertifikat elektronik ini akan diperluas bagi seluruh ASN melalui aplikasi Siap dan Sinergi yang dikembangkan oleh BKPSDM.
Ririn menambahkan, rencana jangka panjang satu tahun ke depan akan mengintegrasikan seluruh aplikasi di lingkungan Pemko Tanjung Pinang yang masih menggunakan tanda tangan manual dengan TTE.
“Target kami adalah seluruh aplikasi khusus yang masih menggunakan tanda tangan manual akan terintegrasi dengan TTE, sehingga semua ASN dapat memanfaatkan sertifikat elektronik ini secara optimal,” tutup Ririn.
Dengan langkah ini, Diskominfo Tanjung Pinang berharap TTE dapat menguatkan efisiensi dan keamanan layanan administrasi pemerintahan, menjadikan kota ini lebih siap dalam transformasi digital yang efektif dan aman. ***