KEPRINATUNA

Tukang Ojek di Natuna Dapat Penyuluhan “UU LANTAS”

×

Tukang Ojek di Natuna Dapat Penyuluhan “UU LANTAS”

Share this article
Polres Natuna gelar Penyuluhan UU No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepada Tukang Ojek yang ada di Ranai, Natuna. (Foto : Bernard Simatupang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Tukang Ojek di Natuna Dapat Penyuluhan “UU LANTAS”

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Polres Natuna gelar Penyuluhan Undang Undang No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepada Tukang Ojek yang ada di Ranai, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Bandarsyah, Jalan H.R. Soebrantas, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu, (03/10/2018).

Penyuluhan dikemas dalam program Basebang Bacarito Kamtibmas bersama Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K, dan para Tukang Ojek. Dalam kegiatan ini Kapolres Nugroho, terlihat didampingi Kasat Reskrim, AKP Edy Wiyanto, dan beberapa anggota jajaran Polres Natuna.

BACA JUGA :  Awali Operasi Lilin, Polres Tanjungpinang Musnahkan 500 KRYD

Dalam kesempatan itu, para tukang ojek menyampaikan beberapa saran, pendapat, dan hambatan yang dialami yakni, banyak perlengkapan untuk safety riding yang tidak bisa dipenuhi para tukang ojek, pendapatan tukang ojek turun signifikan, meminta kemudahan bagi anggota ojek untuk kepengurusan SIM, solusi untuk mengurus surat kenderaan yang sudah mati, serta apabila tukang ojek secara tidak sengaja membawa pelaku kejahatan, apakah tukang ojek tersebut tetap diproses oleh pihak kepolisian ?

BACA JUGA :  Delapan Rumah, Satu Mobil dan Satu Sepeda Motor Rusak Parah

Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K, menjelaskan, bahwa saat ini Polres Natuna mengutamakan kegiatan persuasif terhadap pelanggar aturan berlalu lintas, untuk permasalahan kesulitan warga dan tukang ojek dalam pembuatan SIM akan ditampung terlebih dulu untuk selanjutnya dicari solusi terbaik.

Terkait kendala dalam penerbitan STNK dan BPKB di Natuna adalah masalah ketersediaan material yang harus diambil di luar daerah, sehingga membutuhkan waktu dalam pengadaannya.

“Kemudian dalam menggunakan kendaraan bermotor, dokumen atau kelengkapan kedaraan bermotor yang wajib dibawa adalah STNK dan SIM,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Rp 920 Juta Untuk Masjid Al Uswah Tanjung Pinang

Lebih lanjut, Nugroho, menyampaikan, pada saat bulan Agustus 2018, Polda Kepri mempunyai program pemutihan bagi kendaraan bermotor yang mempunyai tunggakan pajak dengan tujuan untuk membantu masyarakat.

“Sementara bagi pengojek dengan tidak sengaja membawa pelaku kejahatan, harus ada pembuktian dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa tukang ojek tersebut tidak ikut serta dalam tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tersebut,” terangnya. (nard)