BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp4.207.726. Angka ini naik signifikan dibandingkan UMK 2024 yang ditetapkan sebesar Rp3.950.950.
Usulan kenaikan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seperti yang disampaikan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, pada Sabtu (14/12/2024).
“Alhamdulillah, usulan kenaikan UMK sudah disahkan dan disetujui. Kenaikan ini sesuai dengan amanat peraturan perundangan. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Bintan,” ujar Roby.
Dasar Kenaikan UMK 2025
Penetapan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025.
Prosesnya dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024. Setelahnya, usulan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Melalui musyawarah, Dewan Pengupahan Provinsi sepakat menyetujui rekomendasi Bupati Bintan, yaitu kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Rekomendasi ini sesuai dengan ketentuan yang ada dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk disahkan lebih lanjut,” jelas Bupati Roby.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, pemerintah berharap taraf hidup buruh di Bintan dapat meningkat, sekaligus menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Selain itu, kenaikan ini diharapkan mampu memotivasi para pekerja untuk terus meningkatkan produktivitas mereka.
Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor tenaga kerja.
UMK Bintan yang menjadi salah satu yang tertinggi di Kepulauan Riau diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modal di Bintan, sekaligus memberikan dampak positif pada perekonomian daerah.
Dengan persetujuan ini, Kabupaten Bintan optimis untuk menghadapi tahun 2025 dengan semangat baru, mengedepankan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak kepada buruh dan pekerja. ***