LINGGA (SK) — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga 2017 mendatang diusulkan Rp 2.382.953, dari hasil pengesahan dewan pengupahan. Usulan ini naik sebesar Rp 181.583 dari UMK tahun 2016, yakni Rp 2.201.010. Semua di Indonesia, mengacu kepada PP No 78 tahun 2015, sehingga kita tidak lagi rumit, dan usulan ini yang akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.
“Jika nantinya dilapangan ditemukan tidak sesuai UMK ini, tentu akan diambil tindakan dengan aturan yang berlaku,” ungkap, H. Muslim, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, di ruang pertemuan Hotel One, Dabo Singkep, Senin, (14/11/2016).
Jadi ketentuannya, kata Muslim, setiap Perusahan yang sudah berbadan hukum wajib mengikuti UMK. Kalau perusahan yang telah memiliki badan hukum tidak mengikutinya dan ada laporan, Perusahan tentunya akan diberikan sanksinya adminitrasi. Untuk para pekerja di rumah makan dan toko, walau tidak mengikuti UMK, namun kami meminta untuk setiap tahunnya akan menaikkan gaji.
“Jika telah diberikan sanksi administrasi tetapi masih juga perusahan tetap membandel, sanksi yang akan diberikan hingga pencabutan izin,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan, kita minta kepada teknisnya untuk meluangkan waktu, apakah itu 3 bulan sekali mensosiallisakan dan menggelar rapat seperti ini, jika ada masukan-masukan itu harus segera diambil tindakan. Memang, selama ini pimpinan daerah, baik itu Bupati maupun Wakil Bupati sebagai pembina, tidak pernah hadir dalam penetapan UMK ini.
“Dan ini sudah kita mulai, kita berharap sosialisasi terus berjalan. Jika nanti ada pengaduan, kita akan mengambil tindakan yang tepat,” unggahnya, (SK-Pus)