KEPRITANJUNG PINANG

UMK Tanjungpinang Naik 11.5 Persen

×

UMK Tanjungpinang Naik 11.5 Persen

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) – UMK (Upah Minimum Kerja) yang terdapat di Kota Tanjungpinang pada tahun 2016 mendatang akan mengalami kenaikan mendekati Angka 2 juta, yaitu kenaikan sebesar 11,5% dibanding UMK pada tahun 2015, Rabu, (18/11/2015).

Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, mengatakan Surat Keputusan belum dikeluarkan, tetapi sudah disetujui oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Agung Mulyana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Alhamdulilah sudah disetujui oleh Gubernur Provinsi Kepri soal kenaikan UMK di tahun 2016. Nantinya nilai UMK Kota Tanjungpinang akan mendekati angka 2 juta, ya naik sekitar 11,5% dari tahun 2015,” ujar Syahrul, yang ditemui di Gedung Badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang, dalam Acara Pengukuhan Saka Pramuka.

Sementara, untuk UMK Tanjungpinang pada 2016 mendatang akan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.179.825. UMK Tanjungpinang dalam hal ini hanya selisih Rp 1.115 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri yang sudah lebih dahulu ditetapkan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yakni Rp 2.178.710. UMK Tanjungpinang pada 2016 mendatang naik Rp 2.224.425 dibandingkan tahun sebelumnya atau sekitar 11,5%.

Kemudian, Syahrul menjelaskan, untuk Surat Keputusan (SK) UMK Kota Tanjungpinang naik sebesar 11,5 persen, sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Gubernur Kepri sembari menunggu disetujuinya UMK Kota Batam, setelah itu baru Pejabat Gubernur Kepri akan memberikan Surat Keputusan UMK kepada masing masing Kabupaten maupun kota yang ada di Kepulauan Riau. (SK-MHD/C)

LIPUTAN TANJUNGPINANG : M. ISMAIL SALEH
EDITOR : RUSMADI

Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul.(Foto : M. ISMAIL SALEH)
Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul.
(Foto : M. ISMAIL SALEH)
banner 200x200
Follow