BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Andy Pakpahan, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS, warga Perumahan Resington, Merapi Subur, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. HS ditangkap di Perumahan Taman Cipta Asri, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Batu Aji menerima informasi tentang keberadaan pelaku di lokasi tersebut. HS diduga mencuri sepeda motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BP 5876 CO di parkiran kos Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, pada Kamis (12/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Sepeda motor curian yang dijadikan barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Buser Polsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Korban pencurian, yang berinisial FH (23) dan merupakan warga Perumahan Puskopkar, mengalami kerugian setelah sepeda motornya hilang dari teras kosannya, meski dalam keadaan stang terkunci,” jelas Kapolsek. ***