BATAMHUKRIMKEPRI

Unit Reskrim Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Pembakaran di Ruko KBC

×

Unit Reskrim Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Pembakaran di Ruko KBC

Share this article
Pelaku Pembakaran Hutan LR (57) dan lokasi tempat kebakaran yang di Police Line oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa, Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Polsek Nongsa, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Syofian Rida, menangkap 1 (satu) orang laki-laki berinisial LR (57), diduga telah melakukan pembakaran lahan Area Pengguna lain (APL), di dekat Bandara Hang Nadim Batam, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa, (09/03/2021).

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari Suargana, membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berinisial LR.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Nonga, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP I Made Putra Hari Suargana, Kamis, (11/03/2021).

BACA JUGA :  Sat Binmas dan Bagsumda Polres Natuna Bantu Masyarakat Terdampak Covid 19

Kronologisa kejadian berawal pada hari Selasa, (09/03/2021) sekira pukul 14.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kejadian kebakaran yang terjadi di Lahan Area Pengguna lain (APL), dekat Bandara Hang Nadim Batam, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Diduga adanya 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, lalu Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

BACA JUGA :  Astaga, Baru Lahir Bayi Dibuang di Tembesi

“Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, sekira pukul 09.00 WIB, anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga pelaku pembukaan lahan dengan cara di bakar, sedang berada di daerah Ruko KBC, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam,” ungkap Kapolsek Nongsa.

Mendapatkan informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Syofian Rida, bersama anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, dengan gerak cepat mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan kepada tersangka, yang saat itu berada di kawasan Ruko KBC, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polsek Nongsa, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Awali Operasi Lilin, Polres Tanjungpinang Musnahkan 500 KRYD

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, 1 (satu) Gergaji Kayu merk Prohex warna coklat, 1 (satu) Linggis dengan panjang lebih kurang 65 cm, 1 (satu) Korek Gas merk APIKU warna Kuning,” tutup Kapolsek. (Wak Dar)