HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur Tangkap Pelaku Karhutla

×

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur Tangkap Pelaku Karhutla

Share this article
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Karhutla berinisial K, yang melakukan pembakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Karhutla berinisial K, yang melakukan pembakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kamis, (25/02/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Timur, AKP Firuddin, menyampaikan, Polsek Tanjung Pinang Timur telah mengamankan, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan berinisial K, bersama barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Idul Fitri Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

“Pelaku merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 (empat) di Toko Meubel, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang,” kata AKP Firuddin, di Polsek Tanjung Pinang Timur, Kamis, (25/02/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (24/02/2021), sekira pukul 12.20 WIB, Polsek Tanjung Pinang Timur menerima informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Bos Sinar Makmur Jaya Ditemukan Tewas

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur, langsung menuju ke TKP, dan menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3.000 meter persegi tersebut sudah terbakar.

“Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki berinisial K, yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 (empat) di Toko Meubel, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang,” tutup AKP Firuddin.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri Beri Penghargaan Kepada 40 Personil Berprestasi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 188 KUH Pidana, barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (R Rich)