KEPRIOPINITANJUNG PINANG

Upah Minimum dan Kesejahteraan “KARYAWAN”

×

Upah Minimum dan Kesejahteraan “KARYAWAN”

Share this article
Zamroni SH MM, Praktisi dibidang SDM dan Dosen di STIE Pembangunan Kota Tanjungpinang. (Foto : Istimewa)
Oleh : Zamroni, SH,.MM
(Praktisi dibidang SDM dan Dosen di STIE Pembangunan Kota Tanjungpinang)

SIJORI KEPRI — Seperti kita ketahui bersama bahwa setiap akhir tahun pengusaha dan pekerja akan disibukkan dengan agenda penetapan upah minimum. Upah Minimum ialah suatu standar minimum yang dipakai oleh pelaku industri atau para pengusaha dalam membayarkan upah kepada pekerja di lingkungan kerja atau usahanya. Oleh karena adanya perbedaan dalam pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap Provinsi di Indonesia, maka di setiap Provinsi pun terdapat perbedaan dalam pemberian upah minimum kepada para pekerja dalam suatu perusahaan. Istilah ini kemudian disebut dengan Upah Minimum Provinsi.

Pengertian Upah Minimum berdasarkan Permen No 1 Tahun 1999, Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan mempunyai pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Jika merujuk pada Pasal 94 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok ini paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

BACA JUGA :  OPINI : Peningkatan Fasilitasi Kedai Kopi “SEBAGAI ASPEK UTAMA CITA RASA”

Pengertian tunjangan tetap di sini ialah tunjangan yang pembayarannya dilakukan dengan teratur dan tidak ada kaitannya dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, contoh tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan profesi atau keahlian.

Berbeda dengan tunjangan transportasi maupun tunjangan makan, tunjangan tersebut bukanlah tunjangan tetap, karena perhitungannya menurut jumlah kehadiran atau performa kerja.

1. Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Minimum Provinsi (UMP) ialah upah minimum yang pemberlakuannya untuk seluruh Kabupaten/Kota di dalam satu Provinsi.

Upah minimum penetapannya dilakukan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (saat ini Dewan Pengupahan Provinsi). Selambat-lambatnya penetapan upah minimum provinsi dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum atau 60 hari sebelum tanggal 1 Januari.

2. Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Upah Minimum Kabupaten/Kota ialah Upah Minimum yang pemberlakuannya dalam satu daerah Kabupaten atau Kota. Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur yang penetapan jumlahnya harus lebih besar dari upah minimum Provinsi, ditetapkan setiap satu tahun sekali, dan selambat-lambatnya dilakukan 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum atau 40 hari sebelum tanggal 1 Januari.

BACA JUGA :  Agung Mulyana Ziarah Ke Penyengat

3. Upah Minimum Sektoral.
Selain UMP dan UMK, ada juga yang namanya Upah Minimum Sektoral. Upah minimum sektoral merupakan hasil perundingan yang disepakati bersama oleh serikat pekerja/buruh dengan asosiasi perusahaan.

Usulan atau hasil kesepakatan mengenai upah minimum sektoral tersebut nantinya disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Tenaga Kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral provinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Pengertian dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di semua Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kota.

Ada beberapa Pertimbangan Dalam Penetapan Upah Minimum diantaranya:
1. Penetapan Upah Minimum sebagai jaring pengaman supaya nilai upah tidak menurun di bawah kebutuhan hidup minimal.
2. Penetapan Upah Minimum sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945
3. Supaya hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat dalam lingkup kecil saja, namun setiap kesempatan harus dapat menjangkau sebagian besar masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan keluarganya.
4. Penetapan Upah Minimum sebagai satu upaya dalam pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah.
5. Penetapan Upah Minimum merupakan kepastian hukum bagi perlindungan atas hak-hak buruh dan keluarganya sebagai warga Negara Indonesia.

BACA JUGA :  Kedai Kopi Rakyat Tawarkan Menu Spesial, Cek Lokasinya Disini

KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Perusahaan dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan, karyawan adalah asset perusahaan, karena tanpa adanya sumber daya manusia maka perusahaan tidak akan bisa berjalan, begitu juga karyawan tidak dapat menunjang kesejahteraan hidupnya tanpa adanya perusahaan sebagai tempat mencari nafkah sekaligus implementasi dari disiplin ilmu yang mereka miliki sendiri. Maka karyawan harus diperhatikan kesejahteraannya, jangan hanya dituntut kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan, begitu pula dengan karyawan yang jangan hanya menuntut hak mereka tetapi pekerjaan dan tanggung jawab sebagai karyawan tidak diselesaikan.

Namun demikian masih ada perusahaan yang kurang memperhatikan karyawannya sehingga karyawan menjadi kehilangan motivasi, malas, dan terkesan tidak baik hasil pekerjaannya. Sehingga mereka beranggapan bahwa sekeras apa pun mereka bekerja perusahaan tidak mempedulikan mereka, apalagi untuk memberikan kesejahteraan dan imbalan yang layak untuk mereka.

Untuk mencegah terjadinya tindakan karyawan yang tidak diinginkan oleh perusahaan, maka tugas manajemen perusahaan yang harus memenuhi tuntutan karyawan dengan memberikan kesejahteraan yang adil dan bijaksana, semua itu dilakukan demi terciptanya kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan perusahaan. Walaupun terkadang hanya sebatas upah minimum yang hanya diberikan oleh Perusahaan.***