TANJUNG PINANG

Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2023 PDF, DOWNLOAD DISINI

×

Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2023 PDF, DOWNLOAD DISINI

Share this article
Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2023 PDF. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Bagi yang memerlukan informasi Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023, silakan download di halaman terakhir di bawah ini.

Dalam Surat Keputusan itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194,- per bulan. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

UMP Kepri Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194 itu naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172,- per bulan, dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Nilai UMP Kepri Tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023, sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dimana Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

BACA JUGA :  Sepeninggal Almarhum Sani “GEDUNG DAERAH PUN BERDUKA”

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. 

Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022). 

BACA JUGA :  Rakor Gubernur Se-Sumatera, Gubernur Ansar Usul 10 Proyek Strategis dan Prioritas ke Bappenas

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

Dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 November 2022, pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023

BACA JUGA :  Persit Kodim 0315/Bintan Gelar Keterampilan Hiasan Rumah Tangga

menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah. 

Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyarankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023. (Jlu)

UMP Kepri 2023 PDF : DOWNLOAD DISINI