KEPRITANJUNG PINANG

UPP Kepri Kunker dan Sosialisasi Sektor Pelayanan Publik

×

UPP Kepri Kunker dan Sosialisasi Sektor Pelayanan Publik

Share this article
Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, menerima cindramata dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri. (Foto : Humas Polres TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

UPP Kepri Kunker dan Sosialisasi Sektor Pelayanan Publik

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan Sosialisasi Sektor Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di Perpustakaan dan Gedung Arsip Kota Tanjungpinang, Selasa, (15/10/2019).

Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, dalam sambutannya, menyampaikan dukungan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh UPP Kepri, serta mengimbau seluruh OPD Kota Tanjungpinang dan instansi Pelayanan Publik agar tidak terjerumus kepada Pungutan Liar.

Wakil Ketua II, UPP Provinsi Kepri, Djasmin Simanullang SH MH, menyampaikan pengertian, faktor dan akibat dari Pungli. Selanjutnya, Ombudsman Kepri, Ahmad Ilham, dalam paparannya menyampaikan pengertian dan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.

BACA JUGA :  Sani Jadi Irup Pada Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 70

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan Sosialisasi oleh Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga merupakan Sekretaris II UPP Kepri AKBP, Ucok Lasdin Silalahi SIK MH, yang menyampaikan pengertian Pungli (Pungutan Liar).

Menurut Ucok Lasdin, Pungli yaitu upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan (dapat berupa administrasi, barang atau jasa) yang menjadi kewenangannya.

“Dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat,” kata Ucok Lasdin.

Selain itu, lanjutnya, Pungli adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.

BACA JUGA :  Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbud

“Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan,” jelasnya.

AKBP Ucok Lasdin Silalahi juga memaparkan latar belakang Pungli, modus Pungli dan dampak Pungli di masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan adanya Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang bertugas memberantas pungli dan memiliki fungsi yaitu intelijen, pencegahan dan penindakan, serta fungsi yustisi diharapkan pungli dapat diberantas,” pungkasnya.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya SIK, yang merupakan Ketua UPP (Unit Pemberantasan Pungutan Liar) Kota Tanjungpinang menyampaikan, bahwa kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman bagi OPD dan seluruh instansi pengemban fungsi pelayanan publik agar senantiasa memberikan pelayanan yang baik dan bersih kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman PLN Pinang “SENIN BESOK”

“Sehingga tidak terjerumus dalam perilaku Pungli yang merusak dan merugikan,” katanya.

Kegiatan juga dilaksanakan dengan sesi tanya jawab serta penyerahan Cinderamata.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, Ombudsman Kepri Ahmad Ilham, Aswas Kejati Kepri Djasmin Simanullang, SH, MH selaku Wakil Ketua II UPP Kepri, Irbid Itwasda Polda Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., MH selaku Sekretaris II UPP Kepri, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya SIK, Ketua LAM Kota Tanjungpinang H. Wan Rafiwar, Forkopimda Kepri dan Tanjungpinang, serta peserta sosialisasi kurang lebih 100 orang. (Wak Rans/R)