KEPRITANJUNG PINANG

UPP Polda Kepri Awasi Lembaga Layanan Publik

×

UPP Polda Kepri Awasi Lembaga Layanan Publik

Share this article
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Kepri melakukan monitoring pada lembaga pelayanan publik di BP2RD Kota Tanjungpinang. (Foto : Humas Polda Kepri)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

UPP Polda Kepri Awasi Lembaga Layanan Publik

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Kepri menggelar kegiatan monitoring pada lembaga pelayanan publik, Selasa (14/1/2020). Badan tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang.

Dalam Monitoring tersebut tim melakukan koordinasi dengan lembaga ini, selanjutnya melakukan wawancara kepada masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan aparatur mereka. Wawancara dilakukan Tim Saber Pungli.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan banner Saber Pungli untuk ditempatkan di lembaga tersebut.

BACA JUGA :  Keberhasilan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Cek Faktanya Disini

Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungli Kepri, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH, melalui Kabidhumas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt S, mengatakan, tujuan kegiatan untuk pencegahan agar tidak terjadi Pungli pada pelayanan publik.

‘’Dan dalam memberikan pelayanan untuk dapat meniingkatkan sosialisasi produk layanan dan standar waktu layanan, serta dapat menghindari pelayanan yang mengarah prilaku Pungli. Diakhir kunjungan ke tiga tempat pelayanan tersebut UPP Provinsi Kepri menitipkan banner pencegahan Pungli pada pelayanan publik,’’ terangnya.

Selanjutnya tim mengunjungi Kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang dan diterima langsung oleh Sekda Tanjungpinang, Teguh Ahmad Safari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua tim AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH menyampaikan, bahwa Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinisi Kepri menindak lanjuti intruksi Presiden guna mencegah prilaku Pungli terhadap pelayanan publik dan diingatkan juga untuk dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi guna menghindari potensi yang membuka peluang terjadinya Pungli dan disarankan juga kepada Pemko Tanjungpinang untuk dapat membentuk Mall Pelayanan Publik.

BACA JUGA :  Pembagian BC Terkesan Tidak Adil “WARTAWAN KEMBALIKAN UANG LIPUTAN”

Untuk temuan yang didapati pada saat dilksanakan monitoring adalah alur pelayanan, waktu proses pelayanan dan biaya pelayanan belum dicantumkan ditempat pelayanan publik, agar dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat, baik di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Handayani Ariza Ajak Majukan “POSYANDU REMAJA”

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II UPP Prov Kepri Mirza Bachtiar, Sekretaris II UPP Prov. Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH, Kabag RBP Birorena Polda Kepri, AKBP Serfida, Sekretaris Inspektorat Provinsi Kepri, Irmendas. (Pokja Pencegahan, Kasubbagdumasan Itwasda Polda Kepri, AKP Benhur Gultom, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Achmad Irham Syatria P., Panit Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Budi Yardi, SE (Pokja Penindakan), Panit Ditintelkam Polda Kepri, Ipda Wahyudi. (Pokja Intelijen), PPTK Saber Pungli, Siti Nurjanah, Bendahara Saber Pungli, Agus Supriono, Ka Posko, Ipda Yoga Saputra. (Wak Rans/R)