BINTAN – Surat penahanan terhadap Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, telah diterbitkan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Bintan setelah Hasan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan pada Jumat (7/6/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, mengonfirmasi penerbitan surat penahanan tersebut.
“Surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasan) telah keluar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun saat ini, yang bersangkutan masih berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata IPTU Missyamsu Alson.
Hasan memenuhi panggilan penyidik dari Satreskrim Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 10.20 WIB, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepada media, Hasan menyatakan bahwa dirinya sudah siap secara mental untuk menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Polres Bintan.
“Insyaallah secara mental saya sudah siap untuk pemeriksaan, makanya saya hadir sesuai arahan dari penyidik. Ini bentuk kita taat hukum dan kooperatif,” ujar Hasan.
Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan surat tanah saat Hasan menjabat sebagai Camat di Bintan Timur. Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya, yakni M Ridwan, mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman, seorang honorer juru ukur di kelurahan tersebut. ***
(Nel)