TANJUNG PINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan pemukiman kumuh di Kampung Bugis, Senggarang, serta proyek pembangunan gedung Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019-2020. Sidang vonis berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kelima terdakwa adalah Goey Taufik Ryan, Erwan Suryanta, Dody Sugiarto, Riawan Effendi, dan Amat Chandra. Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas pengembalian kerugian negara senilai Rp2,3 miliar dari dua terdakwa.
Rincian Vonis Terdakwa:
- Erwan Yuni Suryanta: Selaku Direktur PT Ryantama, ia divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp100 juta (subsider 6 bulan) dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar (subsider 3,6 tahun).
- Goey Taufik Ryan: Direktur Utama PT Ryantama, divonis selama 3 tahun (total 6 tahun) penjara untuk dua kasus korupsi dengan denda Rp200 juta (subsider 8 bulan), lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya sebesar 5 tahun dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan).
- Dody Sugiarto: Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 2 bulan) dalam kasus korupsi proyek UMRAH, lebih ringan dari tuntutan awal 7 tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,4 miliar, dengan ancaman tambahan 2,5 tahun penjara jika tidak dibayar.
- Riawan Effendi: Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), lebih ringan dari tuntutan awal sebesar 2,5 tahun dan denda Rp50 juta (subsider 3 bulan).
- Amat Chandra: Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), lebih ringan dari tuntutan awal 2 tahun dan denda Rp50 juta (subsider 3 bulan).
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek dengan modus suap untuk memuluskan pemenangan lelang proyek bernilai miliaran rupiah. Pengembalian kerugian negara senilai Rp2,3 miliar dari dua terdakwa juga telah diterima oleh pihak Kejari Tanjung Pinang.
Majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu satu minggu yang ditetapkan majelis hakim. ***