BATAMHEADLINEPOLITIK

Waduh! Rapat Bersama DPRD Kota Batam, Mahasiswa dari PMKRI Sempat Gebrak Meja

×

Waduh! Rapat Bersama DPRD Kota Batam, Mahasiswa dari PMKRI Sempat Gebrak Meja

Sebarkan artikel ini
RDPU DPRD Kota Batam membahas penggusuran dan pembebasan lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (Foto : Darsih)

BATAM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Batam yang membahas penggusuran dan pembebasan lahan di Teluk Bakau RW 09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (17/12/2024) berlangsung dengan tensi tinggi.

Dalam pertemuan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, situasi sempat memanas ketika mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggebrak meja sebagai bentuk protes.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat, yang dipimpin oleh Muhammad Fadli, diwarnai ketegangan antara perwakilan warga, mahasiswa, dan pihak perusahaan.

Ketegangan semakin memuncak hingga nyaris ricuh sebelum berhasil diredakan oleh pimpinan rapat yang berdiri dan mengetuk palu berkali-kali untuk mengembalikan ketertiban.

“Diam dulu! Akan dilanjutkan tidak rapat ini? Bisa dilanjutkan tidak? Di sini kita akan mencari solusi terbaik buat warga. Itu sudah kita sepakati bersama tadi. Jadi jangan ribut sendiri. Kami menghargai warga, warga juga harus bisa menghargai kami sebagai lembaga di sini. Setuju tidak?,” tegas Fadli dengan suara lantang.

Meskipun beberapa peserta masih bersikeras menyuarakan pandangan mereka secara serentak, Fadli kembali mengambil kendali rapat dengan mengetuk palu lebih keras dan meminta semua pihak untuk saling mendengarkan secara bergantian.

“Kita gantian bicara. Jangan saling berebut. Kami tadi sudah diam mendengarkan, sekarang warga dengarkan dulu apa yang kami bicara, dan dengarkan juga perusahaan meneruskan bicaranya. Setuju tidak?,” tambah Fadli, kali ini dengan nada lebih tegas.

Dalam rapat tersebut, mahasiswa dari PMKRI yang hadir sebagai perwakilan warga menyampaikan tuntutan agar masalah penggusuran dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Namun, aksi gebrak meja yang dilakukan salah satu perwakilan mahasiswa menjadi sorotan utama, menambah dinamika jalannya rapat.

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan PT Citra Tri Tunas Prakarsa, Awi, menyampaikan keberatan atas keputusan yang melarang aktivitas perusahaan di lahan yang menjadi obyek sengketa.

“Mohon izin, mohon maaf, kami dari perusahaan merasa keberatan atas keputusan yang menyatakan bahwa kami tidak bisa melakukan aktivitas apapun dengan lahan kami, karena kami juga ada batas waktu dari BP untuk segera menyelesaikan pembangunan. Kalau tidak, izin kami akan dicabut,” jelas Awi dalam RDPU.

Awi juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan masalah ini kepada Pemko Batam untuk dicarikan solusi yang terbaik.

Meskipun ketegangan sempat terjadi, rapat dapat dilanjutkan hingga selesai. Namun, insiden seperti gebrak meja mencerminkan urgensi dari tuntutan warga dan mahasiswa yang meminta kejelasan dan keadilan dalam masalah penggusuran dan pembebasan lahan. ***

banner 200x200
Follow