GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
TANJUNG PINANG

Wakili Gubernur, Kadis Kominfo Kepri Buka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

×

Wakili Gubernur, Kadis Kominfo Kepri Buka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan membuka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (Foto : Ist)
Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Kementerian Kominfo RI. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Wakili Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kadis Kominfo Provinsi Kepri), Hasan, membuka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, di Ballroom Hotel CK, Tanjung Pinang, Rabu, 9 November 2022.

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Hasan, mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online,” ujar Hasan. 

BACA JUGA :  Ansar Ahmad Pimpin Rapat Masalah Human Trafficking dan Karantina PMI di Batam

Hasan menekankan, bahwa data spektrum frekuensi radio berfungsi sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru. 

Oleh sebab itu, lanjut Hasan, penataan frekuensi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo. 

“Harus terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, maka pengawasan tetap harus ketat. Kemudian kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan perlu dimaksimalkan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikas,” ucap Hasan. 

Hasan pun mengajak semua peserta sosialisasi, untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, guna mewujudkan tertib berkomunikasi dengan memiliki izin station radio yang legal, sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Konsultasi dan Koordinasi Kerja, BPSK Kota Tanjung Pinang Kunjungi Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI

Sementara itu, narasumber dari Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam, Muhammad Ma’ruf, menjelaskan, tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjung Pinang. 

Dengan materi sosialisasi diawali tentang Profil dan Tugas Fungsi Balmon kelas IIA Batam, ia menjelaskan, bahwa semua lembaga penyiaran perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi. 

BACA JUGA :  Diki Wijaya Jabat Kepala BP2RD Provinsi Kepri Gantikan Reni Yusneli

“Karena jika sembarangan menggunakan frekuesi radio akan menimbulkan gangguan, sehingga komunikasi tidak lancar,” ujar Ma’ruf. 

Kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) RI kali ini mengedepankan materi sosialisasi atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telokomunikasi, dan Penyiaran. (ay)