TANJUNG PINANG — Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, dan Pimpinan DPRD Kota Tanjung Pinang menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2023, pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Kota Tanjung Pinang, Senin, 7 November 2022.
Rapat paripurna KUA-PPAS APBD Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2023 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni, bersama Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjung Pinang, Hendra Jaya.
Dalam pidatonya, Wali Kota Rahma menyampaikan, bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS adalah rangkuman persetujuan antara Pemko Tanjung Pinang dengan DPRD Kota Tanjung Pinang.
“Hasil kesepakatan bersama ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Tanjung Pinang tahun 2023, yang merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat, serta memajukan Kota Tanjung Pinang. Saran, usul dan pendapat yang disampaikan pada saat pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD melalui badan anggaran DPRD akan dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi Pemko Tanjung Pinang dalam proses pembahasan Ranperda APBD TA 2023,” kata Rahma.
Pada kesempatan itu, Rahma menyampaikan secara umum posisi rancangan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2023.
“Pendapatan daerah sebesar Rp 957.182.850.597, dengan belanja sebesar Rp. 1.052.182.850.597, serta pembiayaan daerah sebesar Rp 95.000.000.000,” ujar Rahma.
Untuk itu, Rahma berharap tim anggaran pemerintah daerah segera melakukan asistensi rencana kerja anggaran.
“Tim anggaran pemerintah daerah tentunya akan segera melakukan asistensi rencana kerja anggaran pada perangkat daerah berdasarkan KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama saat ini. Semoga APBD tahun anggaran 2023 dapat terlaksana dengan baik, untuk bersama wujudkan Tanjung Pinang yang maju dan gemilang,” tutup Rahma. (Red)