KEPRITANJUNG PINANG

Walikota Syahrul Serahkan “SANTUNAN KEMATIAN”

×

Walikota Syahrul Serahkan “SANTUNAN KEMATIAN”

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang H Syahrul didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Rini, menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : Humpro Tanjungpinang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Walikota Syahrul Serahkan “SANTUNAN KEMATIAN”
– Kepada Guru TPQ Sebesar Rp 24 Juta.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang H Syahrul didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Rini, di kediaman ahli waris, Jalan Batu Kucing, Tanjungpinang, Selasa, (27/11/2018).

Penerima santunan atas nama Amiril Mukminin yang merupakan guru TPQ dengan jumlah santunan sebesar Rp. 24.000.000, dengan rincian santunan kematian Rp. 16.200.000,- santunan berkala Rp. 4.800.000,- dan biaya pemakaman Rp. 3.000.000,-.

Syahrul sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan yang diberikan kepada penerima manfaat tersebut.

“Ini program yang baik, melindungi masyarakat dari kemiskinan berkelanjutan akibat musibah yang menimpa tulang punggung keluarga. Saya mengimbau agar seluruh pengusaha di Kota Tanjungpinang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saya mengucapkan turut berdukacita dan semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat bagi ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar syahrul.

Pemko Tanjungpinang, lanjut Syahrul, akan terus bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pemberi kerja dan penerima kerja dapat mendaftarkan badan usaha dan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaatnya sangat nyata di lapangan, sangat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya ketika terjadi resiko kerja. Dan, ini adalah hak normatif yang harus didapatkan setiap tenaga kerja yang bekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Tanjungpinang,” tutup Syahrul. (Rans/Andi)

 

banner 200x200
Follow