KEPRITANJUNG PINANG

Wan Samsi : Parkir Sembarangan Bisa di Penjara 3 Bulan

×

Wan Samsi : Parkir Sembarangan Bisa di Penjara 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi MM, mengatakan, akan melakukan tidakan tegas terhadap banyaknya pelanggaran, yang kerap memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan menjadi daerah perpakiran.

“Mulai tahun 2016 ini, kita akan tindak tegas bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun roda 4, yang kerap parkir sembarangan,” ujarnya saat dijumpai awak media, usai menghadiri rapat bersama, di Kantor Walikota, Jumat, (05/02/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kerena menurutnya, banyak sekali pemilik kendaraan di Kota Tanjungpinang, yang memarkirkan kendaraannya dengan sesukanya, sehingga membuat kemacetan kerap kali terjadi.

“Kita lihat saja di depan Sekolah Pelita Nusantara itu, misalnya, banyak sekali orang tua murid yang suka-sukanya memarkirkan kendaraannya, di badan jalan, padahal pihak sekolah sudah kita tegur, akan tetapi masih juga dilanggar,” jelasnya dengan nada kesal.

Wan menuturkan, pihaknya akan memberi sangsi berupa denda dan sangsi pidana ringan, bagi siapa saja yang nekat parkir sembarangan dan melanggarnya.

“Kita akan gembok kendaraan tersebut, baik yang roda 2, 4, maupun 6. Dan kita akan meminta uang denda sebesar Rp 500 ribu sekali gembok, jika masih mengulangi juga kita akan penjarakan selama tiga bulan,” tutur Wan.

Pihaknya berharap, dengan adanya peraturan ini, dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik kendaraan nakal tersebut.

“Harapan saya jangan ada lagi yang parkir sembarangan, macet jadinya kasian pengguna jalan,” tandasnya. (SK-BA)

Kadishub Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi MM.(Foto : Budi Arifin)
Kadishub Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi MM. (Foto : Budi Arifin)
banner 200x200
Follow