KEPRITANJUNG PINANG

Wan Samsi : Tidak Bayar Parkir Bisa di Pidana

×

Wan Samsi : Tidak Bayar Parkir Bisa di Pidana

Share this article

TANJUNGPINANG (SK) — Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang, tentang sistem perparkiran yang menggunakan karcis, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, akan menerapkan program pemberian karcis, guna mengurangi permasalahan, dengan adanya banyak pelanggaran parkir liar dan mafia parkir, yang selama ini diresahkan oleh Masyarakat Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Drs H Wan Samsi MM, selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, saat menghadiri rapat penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD Kota Tanjungpinang, di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat, (05/02/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Karena Perda karcisnya baru turun, maka dalam minggu ini kita akan sosialisasikan Perda ini, agar masyarakat bisa memahami,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bawa 2 Kg Sabu dan 49 Pil Ekstasi Seorang Pria Ditangkap di Bintan

Wan menuturkan, Perda ini bertujuan, untuk meminimalisir penyelewengan uang parkir yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Dengan adanya sistem karcis ini, kita berharap agar pelanggaran sistem perwakilan dapat dikurangkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ucapan Selamat dari Soerya Respationo Kepada SANUR di Twitter Dipertanyakan

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah membuat rancangan karcis yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

“Tiketnya sudah kami cetak. Untuk tahap pertama, kita akan sosialisasikan sistem ini di area tepi laut. Jadi kita harap dalam 1 bulan kedepan seluruh Tanjungpinang akan memakai sistem yang kita buat ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Petugas Dishub Amankan Kendaraan Pembeli Takjil

Wan menghimbau, agar masyarakat jangan ada yang mencoba melanggar Perda ini, karena sangsi dari Perda ini sangat ketat.

“Yang tidak membayar tiket parkir, nantinya bisa kita pidanakan sesuai dengan peraturan perda ini,” pungkasnya. (SK-BA)

Kadishub Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi MM.(Foto : Budi Arifin)
Kadishub Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi MM. (Foto : Budi Arifin)