
KABUPATEN KAPUAS – Seorang warga Banjarmasin berinisial B (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Barito, Desa Palangkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tersangka diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Kapal Polisi Kresna-7004 pada Rabu (29/1/2025).
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sebuah kapal Tug Boat TB. TMO-13 yang menarik tongkang KDK, yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Kami menemukan kapal ini sedang menyedot pasir di luar wilayah izin yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat pemeriksaan, kami juga menemukan sekitar 300 meter kubik pasir yang sudah dimuat dalam tongkang,” ungkap Komandan Kapal Polisi Kresna-7004, Kompol Kuwat, S.ST.
Kompol Kuwat menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan pembuntutan terhadap kapal TB. TMO-13 dari Banjarmasin hingga ke perairan Sungai Barito. Setelah memastikan adanya pelanggaran, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapal beserta dokumen terkait juga telah disita guna memperkuat proses hukum.
Di tempat terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat patroli guna mencegah dan menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem perairan serta merugikan negara.
“Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan dan perekonomian masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian perairan Indonesia,” tegasnya.
Tersangka B (39) dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***