Sijori Kepri, Bintan — Seorang warga Batam, berinisil S, pelaku pembakar hutan yang terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, yang merupakan pemilik lahan diamankan Satreskrim Polres Bintan, Selasa, (23/02/2021).
Kapolres Bintan, Polda Kepulauan Riau, AKBP Bambang Sugihartono, membenarkan, bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan, yang berada di Kampung Limau Manis, RT 001 RW 003, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
“Pelaku berinisil S, yang merupakan pemilik lahan dan warga Kota Batam,” kata AKBP Bambang Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, di Mako Polres Bintan, Selasa, (23/02/2021).
Kronologis kejadian berawal pelaku berinisil S, berniat membersihkan kebunnya dengan membakar ranting-ranting kayu di kebunnya yang sudah kering menggunakan korek api gas.
“Namun setelah ranting tersebut terbakar, anginpun bertiup kencang, sehingga membuat sekitar lahan tersebut ikut terbakar dikarenakan lahan tersebut dikelilingi lahan gambut yang mudah terbakar, hingga akhirnya menyebar luas melahap sekitar 10 Hektar lahan lainnya,” ujarnya AKBP Bambang Sugihartono.
Pelaku sempat berusaha memadamkan api, namun api sudah mulai menyebar. Pelaku juga sempat meminta bantuan Sapri, yang kebetulan rumahnya berada di dekat lahan tersebut untuk membantu memadamkan api. Namun tidak berhasil, karena angin begitu kencang dan lokasi merupakan lahan gambut.
“Melihat ada asap yang tebal, pak RT pun turun ke lokasi untuk memeriksa, dan menemukan lahan pelaku terbakar. Kemudian melihat adanya kabel listrik yang ikut terbakar, segera menelpon ke pihak PLN untuk memadamkan aliran listrik, serta mengecek kerusakan kabel tersebut,” jelasnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Bintan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya, sehingga mengakibatkan kebakaran lahan tersebut,” tutup Kapolres Bintan. (Bet)