Sijori Kepri, Kampar (RIAU) — Warga Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial JM (29), terduga pelaku tindak pidana Judi Togel diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, di warung di jalan lintas Petapahan, Simpang TB, wilayah Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin, (31/05/2021), malam.
Kapolsek Tapung Hulu, Polres Kampar, AKP Try Widyanto Fauzal, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel ini. Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Nokia berisi sms pesanan nomor Togel dan uang tunai sebesar Rp 52 ribu.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Try Widyanto Fauzal, Selasa, (01/06/2021).
Kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada Senin, (31/05/2021), sekira pukul 22.00 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan aktivitas Judi Togel disebuah warung, di Jalan Lintas Petapahan – Simpang TB, wilayah Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widyanto Fauzal, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPTU Aulia Rahman, beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi, Tim menemukan terduga pelaku sedang duduk disebuah warung dan langsung diamankan oleh petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Nokia warna orange berisi SMS pesanan nomor Togel dari pelanggannya, serta uang tunai sebesar Rp 52 ribu yang diakui tersangka dari penjualan nomor Togel,” ujar Try Widyanto Fauzal.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (PAR)