LINGGA (SK) — Beberapa Warga Dabo, Kecamatan Singkep, mulai mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga, yang berbelit-belit, untuk kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) KTP dan KK.
“Saat kita melakukan pengurusan KK/KTP berbagai persyaratan telah dipenuhi, namun masih saja ada kekurangannya yang membuat kita jenuh karena harus bolak balik kantor Lurah dan Capil, petugas Capil meminta berbagai persyaratan seperti, ijazah sekokah dari SD hingga pendidikan terakhir. Foto copy buku nikah orang tua dan mertua, biasanya hanya ijazah terakhir, buku nikah sendiri dan akte kelahiran, dan juga buku nikah serta akte orang tua,” ujar Indah salah seorang warga, kepada Sijori Kepri, Senin (14/9/2015).
Lain lagi dengan salah seorang warga Kelurahan Sungai Lumpur, menambahkan, sebagai Kelurahan pemekaran, hendaknya ada kemudahan, karena kita dalam mengurus KK yang perlu dirubah hanya alamatnya saja, namun, yang terjadi oleh petugas capil semuanya kita di minta.
“Saya pernah mengalami, hanya untuk pengurusan sebuah KK, saya sampai lima kali bolak balik dari kantor Capil ke kantor Lurah,” ungkapnya, tanpa menyebutkan namanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait masalah ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Lingga, Ayuzar, mengaku tidak benar jika pihaknya mempersulit warga dalam pengurusan Adminduk dengan meminta bermacam-macam persyaratan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan, persyaratan umum bagi warga untuk mengurus KTP dan KK adalah, Ijazah pendidikan terakhir, akte Kelahiran, surat nikah dan mengisi data di form yang telah disiapkan.
“Kita menyarankan, bagi warga yang belum memiliki Akte Kelahiran hendaknya membuat Akte Kelahiran terlebih dalu,” terangnya, didamping beberapa Kabid DidukCapil di ruang kerjanya, kemarin.
Ayuzar manambahkan, persyaratan tambahan yang diminta oleh petugas Adminduk, karena terjadinya perubahan data pada warga yang bersangkutan, hal ini dilakukan, sebagai data pendukung jika terjadi perubahan pada KK.
“Umpamanya, jika status pendidikannya, berubah dari SMA ke perguruan tinggi atau terdapat perubahan pada anggota keluarga dalam KK,” terangnya.
Dalam pengurusan, KK/KTP atau Akte Kelahiran, tidak ada tambahan persyaratan diluar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, tutur Ayuzar, dan untuk lamanya juga sesuai dengan aturan, yakni 14 hari jika telah melengkapi segala persyaratannya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

(Photo : Puspandito)