BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Warga Kijang Kota dan Warga Perumahan Griya Permata Asri Tanjung Pinang Ditangkap

×

Warga Kijang Kota dan Warga Perumahan Griya Permata Asri Tanjung Pinang Ditangkap

Share this article
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Miliki Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) orang Pelaku berinisial YS (36) dan ST, ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di 2 (dua) lokasi berbeda.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, tersangka YS (36), ditangkap di Tepi Jalan Kampung Suka Maju, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat, (14/01/2022).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tersangka YS ini merupakan warga yang tinggal di Kampung Kolam Renang, RT 005 RW 003, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sedangkan ST warga Perumahan Griya Permata Asri, Blok H No 15 Km 9 Tanjung Pinang. ST Ditangkap pada hari Minggu, (16/01/2022),” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu, (19/01/2022).

Kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial YS di tepi Jalan Semen Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan. Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Sewaktu ditangkap, tersangka YS sedang berada di dalam mobil, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh YS. 

BACA JUGA :  Polsek Bintan Timur Jalin Silaturrahmi Dengan Mahasiswa

Dalam penggeledahan mobil tersebut ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket kecil yang disimpan dalam tas sandang milik YS.

“Setelah dilakukan introgasi, tersangka YS mengakui membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dari ST, dengan modus ST mengantarkan Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan helm Hijau bertuliskan salah satu transportasi Online, agar tidak diketahui oleh orang lain ataupun oleh petugas.” ungkap Kapolres.

Lalu, pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022, petugas melakukan penangkapan terhadap ST. Karena selama 2 (dua) hari dilakukan penyelidikan, tersangka ST cukup licin, karena selama 2 (dua) hari pencariannya baru ditemukan disebuah bengkel mobil.

Kemudian petugas membawa ST menuju kediamannya di Perumahan Griya Permata Asri, Blok H No 15 Km 9 Tanjung Pinang, untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) paket. Saat ini terhadap kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Polsek Bintan Timur Laksanakan Patroli Perbatasan

Adapun barang bukti dari kedua tersangka yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Bintan antara lain, 18 (delapan belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 17,61 gram disita dari YS dan ST, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan roda empat (4) Toyota Calya warna coklat dengan nomor polisi BP 1654 BC, 1 (satu) unit kendaraan roda dua (2) Yamaha Mio 125 cc matic dengan nomor polisi BP 5967 WP, 1 (satu) buah gunting stainless warna silver, 1 (satu) buah tas slempang bertuliskan Proffesional. 

Selanjutnya, diamankan juga 1 (satu) box plastik sedang warna hijau, 2 (dua) plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik sedang warna hitam (kresek), 1 (satu) buah handphone android merk Infinix Smart 5, 1 (satu) buah helm warna hijau putih, dan 1 (satu) buah gunting kecil stainless warna silver. 

BACA JUGA :  Karyawan CTI Galang Batang “DESAK DISNAKER” Bertindak

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ST dan YS, yaitu pasal 114 AYAT (2) dan atau 112 AYAT (2) jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dan atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran gelap narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada petugas dan menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi oleh Undang-Undang. 

“Kami juga tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah Bintan sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (R Rich)