BINTAN

Warga Minta Pembangunan Ruko Dihentikan

×

Warga Minta Pembangunan Ruko Dihentikan

Share this article

– IMB Mati.

KIJANG (SK) — Ruko sebanyak enam unit dua lantai yang dibangun berlokasi di jalan Hang Jebat, Kijang Kecamatan Bintan Timur ini menggunakan Izin Membangun Bangunan (IMB) yang sudah mati sejak tahun 2010 lalu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Hal tersebut terungkap pada pertemuan antara warga RT 01 RW 05 Kampung Pisang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur bersama dengan Camat Bintan Timur Hasan, Lurah Kijang Kota, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan yang diwakili Dian, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pihak pemilik ruko.

Perwakilan dari warga Adi Alfeni mengatakan, setelah dicek oleh BPMPD dan Dinas PU Bintan, ternyata ruko tersebut memiliki IMB yang sudah kadaluarsa, yaitu tahun 2010 lalu. Oleh karena itu lanjutnya, pihak Dinas PU, BPMPD, Kecamatan dan Kelurahan akan turun kelapangan untuk mengecek kembali pembangunan ruko tersebut pada hari Senin (09/03/2015).

“Kalau ternyata IMB ruko tersebut sudah mati sejak tahun 2010 lalu, maka tentunya sudah menyalahi aturan dan Pemerintah daerah (Pemda) harus memberikan sanksi yang tegas, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut sampai bangunan ini siap,” ujar Adi, Minggu (08/03/2015).

BACA JUGA :  BPMPKB Bintan Jadikan Pelajar Objek Konselor

Adi Alfeni juga meminta kepada pihak pemilik ruko untuk menghentikan pembangunan tersebut. Karena kata dia, warga banyak yang mengeluh karena bangunan tersebut dinilai tidak layak, dan disinyalir tidak memiliki izin lainnya seperti izin gangguan (HO), dampak lingkungan dan izin lainnya.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kepri, Ajitara yang juga penasehat Pemuda Kampung Pisang Kijang yang hadir saat itu meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mencarikan solusi terbaik dalam menindaklanjuti pembangunan ruko tersebut.

“Masyarakat sekitar yang tinggal berdekatan dengan pembangunan ruko ini banyak yang dirugikan dan kita juga heran, aparat pemerintah setempat mengapa membiarkan pembangunan ini tanpa tidak disikapi,” ujarnya.

Camat Bintan Timur Hasan mengatakan, dari hasil pertemuan pada hari Jumat lalu, tim akan turun untuk mengecek kembali pembangunan ruko tersebut pada hari Senin (09/03/2015).

“Kita telah meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan sementara, dari laporan masyarakat ada pencemaran yang dilakukan oleh pihak pemilik ruko,” kata Hasan.

BACA JUGA :  Roby Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana di Kabupaten Bintan

Untuk itu imbuh dia, pembangunan ruko tersebut harus dihentikan sementara menunggu hasil dari cek fisik yang dilakukan tim dari Dinas PU dan BPMPD yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya pada hari Selasa (10/03/2015) pihak Dinas PU dan BPMPD akan mengeluarkan rekomendasi dari hasil pengecekan dilapangan dan esoknya diadakan pertemuan kembali terkait dengan pembangunan ruko tersebut.

Minta Dihentikan

Sebelumnya, warga yang berdomisili berdekatan dengan bangunan ruko milik Boyan tersebut meminta kepada pihak pemda untuk menghentikan pembangunan tersebut.

Pasalnya, pembangunan ruko tersebut mendapat keluhan dari warga setempat, karena akibat dari bangunan tersebut rumah warga yang tinggal dibelakang ruko sebagian mengalami kerusakan. Warga yang tinggal dibelakang pembangunan ruko bernama Maspiah menuturkan, sejak dibangunnya ruko tersebut, pihak pemilik tidak pernah datang untuk meminta izin membangunnya.

“Akibat pembangunan tersebut, atap rumah kami pecah dan dinding rumah mengalami keretakan. Pihak yang membangun tidak permisi kepada kami begitu juga saluran pembuangan air yang dibangun dialirkan ke masyarakat sekitar,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemilik ruko agar mengganti rugi rumah tersebut yang telah mengalai kerusakan. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua RT 01 RW 05 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Nurbaiti yang meminta kepada pihak pemilik ruko agar mengganti kerugian yang dialami warganya.

BACA JUGA :  Triathlon Ironman 70.3 “KEMBALI DIGELAR”

“Warga banyak yang dirugikan akibat pembangunan ruko tersebut, sehingga bangunan rumah mengalami kerusakan. Oleh karena itu kita minta kepda pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat agar memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan warga ini,” imbuhnya.

Sebelumnya warga bersama dengan sejumlah pemuda Kampung Pisang Kijang yang tinggalnya berdekatan dengan pembangunan ruko tersebut mendatangi kantor Lurah Kijang Kota, di Kijang Rabu (04/03/2015). Tujuan kedatangan warga tersebut meminta kepada pihak Kelurahan untuk menindaklanjuti pembangunan roko tersebut yang meresahkan masyarakat.

Menurut Ketua Pemuda Kampung Pisang, Kijang Minggu, bangunan ruko tersebut sudah lari dari gambar pengajuan Izin Mambangun Bangunan (IMB). Di dalam gambar tersebut ada septi tank, ternyata kotoran dari pembangunan ruko tersebut dibuang di saluran drainase masyarakat. (SK-REG)