BINTAN

Warga Minta Pihak Terkait Bertindak

×

Warga Minta Pihak Terkait Bertindak

Share this article

– Terkait Maraknya Aksi Pembalakan Liar.

BINTAN (SK) — Maraknya aktifitas pembalakan liar (Ilegal Loging) disejumlah wilayah di Kabupaten Bintan seperti dikawasan Kecamatan Toapaya, membuat warga semakin geram dengan aktifitas tersebut. Pasalnya, aktifitas yang diduga tidak memiliki izin itu terkesan dibiarkan begitu saja tampak ada penertiban dari pihak terkait.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kawasan yang saat ini marak aktifitas pembalakan liar itu terjadi disekitar kawasan Kampung Mantrus Km 18, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. Disekitar lokasi itu, sedikitnya ada tiga titik lokasi yang dijadikan tempat untuk membelah kayu gelondongan menjadi kayu balok. Untuk itu, warga meminta agar baik itu Pemerintah Daerah (Pemda) Bintan maupun pihak Kepolisian segera mengusut, serta menindak bila benar aktifitas tersebut ilegal.

Warga Km 18 yang namanya enggan diberitakan menyebutkan, aktifitas disekitaran daerah rumahnya sejauh ini memang sudah lama beroperasi.

“Sudah hampir satu tahun lah mereka operasi, warga disini memang tidak terlalu acuh, sebab dibelakang aktifitas tersebut ada keterlibatan oknum aparat,” ujar pria berambut cepak itu.

Selain itu juga, selama ini memang diketahui aktifitas tersebut tidak memiliki izin, pasalnya, lanjut sumber itu, setiap aktifitas pengakutan kerap dilakukan menjelang waktu malam hari.

“Biasanya, kayu yang sudah jadi itu diangkut waktu malam hari. Kalo ada izin kenapa aktifitasnya malam pun berjalan, kan mencurigakan,” ucap sumber yang rumahnya tidak jauh dari aktifitas ilegal loging tersebut.

Mengetahui adanya indikasi ilegal loging dikawasan Bintan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan mengaku sudah mengetahuinya dan berjanji akan melakukan cros cek kembali ke lokasi yang diduga sebagai tempat aktifitas ilegal loging.

“Ya kita sudah tahu dari pemberitaan hari ini (Semalam-red), dan persoalan itu sudah kita bahas bersama dengan jajaran di Polres Bintan. Mungkin besok (Hari ini) kami akan turun kelokasi untuk cek lagi kebenarannya,” kata Andri ditemui di Kijang, Senin (09/03/2015).

Diberitakan sebelumnya, aktifitas penebangan hutan kembali marak terjadi diwilayah Kabupaten Bintan, seperti dikawasan belakang Hotel Miami, kampung Mantrus Km 18, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya misalnya. Aktifitas yang diketahui sudah berjalan selama dua bulan itu, diduga tidak memilikin izin resmi alias ilegal.

Diduga, aktifitas pembalakan hutan tersebut tidak memiliki izin yang resmi. Pasalnya, tiga orang pekerja disana tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.

“Kami hanya pekerja sistem borongan saja disini mas,” ujar salah seorang pemotong kayu gelondongan dilokasi tersebut.

Saat ditanya asal muasal kayu tersebut, pekerja itu menyebutkan, kayunya dari sekitaran daerah itu saja, adapun kayu yang dipotong dari berbagai jenis kayu seperti kayu akasia, nangka dan alba.

“Untuk kayu yang kita jadikan pamplet disini, kayu-kayu biasa saja seperti akasia gitu lah,” sambungnya lagi.

Pekerja yang diketahui berjumlah tiga orang tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahannya, hanya saja mereka menyebutkan yang menyuruh mereka bekerja ditempat pemotongan kayu itu diduga berasal dari salah satu oknum aparat yang dinas di Kota Tanjungpinang.

“Pak Linggih, kami kerja dengan dia sistem borong perton, dia (Linggih) datang kesini kalau pas kayu yang sudah dipotong siap diangkut saja,” katanya.

Sementara itu, kayu hasil pemotongan dilokasi tersebut dalam seminggu dapat menghasilkan dua hingga tiga ton kayu jadi setiap minggunya.

“Biasanya dua hari itu bisa kami hasilkan pamplet hingga satu ton lah, kami terima gaji sistem borong saja,” sambungnya lagi. (SK-DER)