Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang Warga yang tinggal di Perumahan Griya Bestari Jalan DI Panjaitan Batu 9 Kota Tanjung Pinang berinisial SE kemalingan. Perhiasan emas senilai Rp 80 juta raib dibawa maling, Kamis, 16 Juni 2022.
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, membenarkan tentang kejadian pencurian emas di Perumahan Griya Bestari, Jalan DI Panjaitan Batu 9 Kota Tanjung Pinang.
“Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah 2 (dua) buah kalung emas, 3 (tiga) buah liontin emas, 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah),” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Juni 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 lalu, dimana Korban SE meletakkan perhiasannya dalam tas di lemari kamar anaknya berinisial WF di Perumahan Griya Bestari, Jalan DI Panjaitan Baru 9 Tanjung Pinang.
Pada saat meletakkan barang tersebut, pelapor melihat emas yang ada di dalam tas ada yang hilang, kemudian menanyakan kepada anak pelapor dan dijawab tidak tahu.