BINTAN

Warga Protes Pelayanan PLN di Kijang

×

Warga Protes Pelayanan PLN di Kijang

Share this article

BINTAN (SK) — Warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, belakang memprotes pelayanan pengadaan energi listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kijang Cabang Tanjungpinang, yang melakukan pemadaman listrik secara sepihak.

Pemadaman yang terjadi hampir tiga kali dalam sehari itu, dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga melalui sosialisasi. Salah seorang warga Kijang Kota, Agus menyesali, dengan pelayanan PT PLN yang dinilai kurang baik terhadap konsumen.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Agus kesal karena, terlalunya sering pemadaman listrik tanpa pemberitahuan itu menyebabkan sejumlah peralatan elektronik seperti TV dan kulkas dirumahnya mengalami kerusakan.

“Kita mempertanyakan waktu pemadaman bergilir yang resmi dari PT. PLN Rayon Kijang. Jangan seenaknya saja pemadaman dilakukan sehari hampir tiga kali, tanpa ada proses sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahuku kepada konsumen,” tutur Agus dengan nada kesal, Rabu (04/03/2015).

BACA JUGA :  Pemkab Bintan Terapkan “TRANSAKSI NON TUNAI”

Sambungnya lagi, “Dan jika ada kebijakan ingin menaikkan harga listrik karena berdampak kepada naiknya harga bbm, silahkan disosialisasikan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dulu. Jangan main matikan saja, hal ini akan menjadi gunjingan masyarakat,” kesal Agus lagi.

Kurangnya perhatian PT PLN Rayon Kijang terhadap keluhan masyarakat, ternyata ditanggapi serius Komisi II DPRD Bintan, Hariaswady. Menurutnya, laporan yang diterima oleh sejumlah masyarakat di Kijang sudah diterima oleh pihaknya. Keluhan tersebut, seharusnya bisa segera direspon oleh pihak PLN, karena masyarakat merupakan konsumen, dan harus mendapat pelayanan terbaik dari PLN.

Mengetahui adanya laporan dari warga bahwa ada sejumlah barang elektronik, seperti televisi dan kulkas warga ada yang rusak akibat pemadaman listrik mendadak dari PLN. Hariaswady meminta, PT PLN untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait proses pemadaman.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2010 tentang peningkatan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik.

BACA JUGA :  Jadi Bintang Tamu Program Nusa Raya Media KOMPAS.COM, Bupati Roby: Bintan is The Window of Indonesia

“Melalui pelayanan informasi yang baik, PLN sudah harus memberikan kejelasan kenapa dan ada apa pemadaman terjadi. Hal demikian dapat diberitahukan kepada masyarakat dengan cara pelayanan call centre PT PLN Rayon Kijang. Saat ini yang terjadi tidak seperti yang kita bayangkan, PLN dapat melayani dengan menghubungi call cantre di nomor 0771-61250, kenyataannya nomor tersebut tidak dapat tersambung kepada petugas jaga,” Kata Hasriawady.

BACA JUGA :  Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi PPPK Teknis Pemkab Bintan 2022, Lihat Namanya Disini

Politisi dari Partai Golkar itu mengecam keras, perlakuan PLN terhadap masyarakat dengan melakukan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jadwal pemadaman kepada masyarakat.

“Saya akan pertanyakan kinerja PLN Rayon Kijang dan akan kita panggil untuk dilakukan hearing yang dinilai jauh dari amanat Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan yang salah satu poinnya adalah konsumen berhak mendapatkan pelayanan terbaik, konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus, Konsumen berhak memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, dan konsumen mendapatkan ganti rugi, apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoprasian oleh pemegang ijin usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal ini PT. PLN,” ujar Hasriawady. (SK-DER)