BATAMHUKRIMPOLRI

Warga Simpang Dam Muka Kuning Ditangkap, Ini Kasusnya

×

Warga Simpang Dam Muka Kuning Ditangkap, Ini Kasusnya

Share this article
Warga Simpang Dam Muka Kuning berinisial NP ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. (Foto : Ist)

Batam — Warga Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, berinisial NP (31), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, di Mangsang Permai Blok G, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan, yakni berinisal NP (31) dan pelaku tersebut merupakan warga Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Diduga tersangka telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J type 54 P. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut,” kata AKP Betty Novia, Senin, 26 September 2022.

BACA JUGA :  Tim Macan Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 16.10 Wib, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, mendapat laporan dari warga.

Pada hari Sabtu 17 September 2022 sekira pukul.16.10 WIB, saat Pelapor berkunjung dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangganya di alamat Mangsang Permai, Blok G, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, kemudian saat hendak pulang sepeda motor Yamaha Mio J tidak ada di tempat atau telah hilang. 

BACA JUGA :  Jabatan Kasat Lantas Polresta Barelang Berganti

“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 7.000.000, dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, berdasarkan informasi dari warga, mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

BACA JUGA :  Ratusan Sepeda Motor Tangkapan Penuhi Mapolresta Barelang

Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, melakukan penangkapan terhadap NP (31).

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.

“Terhadap pelaku NP (31) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ujar IPTU Yustinus Halawa. (Wak Dar)