BINTAN

Warga Tanam Pohon Pisang dan Kelapa

×

Warga Tanam Pohon Pisang dan Kelapa

Share this article

– Di Lahan Sengketa Pelindo

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

BINTAN (SK) – Warga pemilik lahan seluas 2,6 hektar (ha) di pelabuhan peti kemas barang Sei Kolak, Kijang Kecamatan Bintan Timur menanam pohon pisang dan kelapa, Senin (12/1/2015). Penanaman pohon dengan jumlah sekitar 40 pokok pisang dan 130 kelapa ini sebagai bentuk kekecewaan warga pemilik lahan dengan pihak PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, terkait dengan ganti rugi lahan yang belum tuntas.

Penanaman pohon dimulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Penanaman ini mendapat pengamanan dari Polsek Bintan Timur dihadiri Kapolsek Bintam Timur, Kompol Razali yang juga ikut membantu menanami pohon dengan tiga orang anggotanya dan dari Intel Polres Bintan dua orang.

Pemilik lahan tersebut masing-masing bernama Muntoadi, Musohir, H Munandar (alm), Eli Oyong (alm) dan Rasyid Oyong.

Muntoadi salah satu pemilik lahan diantara kelima orang tersebut mengatakan, pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Kepri atas nama ketua LSM Oloan Simatupang.

Oloan Simatupang usai penanaman menuturkan, pada tanggal 3 Desember 2014 lalu telah melakukan musyawarah bersama dengan pihak PT Pelindo dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan terhadap ganti rugi lahan tersebut. Namun sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak PT Pelindo dalam menyelesaikan ganti rugi lahan kepada pemilik.

Menurutnya, ada lima butir yang disepakati bersama dalam rapat musyawarah tersebut dimana pada butir ketiga dibunyikan kalau belum ada realisasi dari pihak Pelindo yang menghasilkan putusan, maka pemilik lahan akan menanamkan pohon sebagai bentuk kepemilikan bagi warga pemilik yang bernama Muntoadi.

“Pada tahun 2003 pihak Pelindo menawarkan pembebasan lahan tersebut dengan harga Rp 20.000 per meter yang dimediasikan oleh Camat Bintan Timur Khazalik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan.

Karena saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 50 ribu per meter, maka warga tidak mau. Seiring dengan berjalannya waktu sampai sekarang selama 28 tahun, maka digenapkan ditambah harga jual beli menjadi Rp 150 ribu yang diminta oleh warga pemilik laha,” ungkapnya.

Berdasarkan legalitas yang dimiliki oleh Muntoadi bersama pemilik lahan, Oloan Simatupang mengatakan, bukti kepemilikan yang dipegang oleh warga sudah berbentuk alas hak, dimana pada tahun 1978 terdapat cap dari Desa setempat, kemudian ditingkatkan menjadi alas hak yang diakui pada tahun 1982.

Sedangkan pihak Pelindo sendiri, menurut dia, kepemilikan berdasarkan surat tebas yang kemudian ditingkatkan menjadi surat Hak Penguasaan Lahan (HPL) pada tahun 1986.

Tujuan untuk penanaman pohon sebut Oloan Simatupang yaitu untuk memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah, agar turun tangan dalam permasalahan ini. Karena permasalahan yang sudah berjalan selama 28 tahun belum pernah ada solusi yang dapat dinilai menguntungkan kedua belah pihak.

Lebih lanjut dikatakan, sampai tahun 2012 lalu pihak warga yang memiliki lahan tersebut selalu membayar pajak, namun hingga 2014 kemarin pajak sedang dalam tahap proses pembayaran.

Adapun tanaman yang ditanam yang sebagai batas lahan milik warga Muntoadi itu, seperti pokok Pisang dan Kelapa sekitar dengan total sekitar 170 pokok yang ditanamkan dibagian batas pinggir lahan milik warga.

“Untuk itu, kita memberikan jangka waktu selama 20 hari, bila belum ada tanggapan dari pihak Pelindo, maka kami bersama warga pemilik lahan akan menguasai lahan tersebut,” ujar Simatupang.

Untuk diketahui lanjutnya, sekitar setengah ha lahan yang digunakan oleh pihak Pelindo untuk difungsikan sebagai tempat bongkar muat barang atau peti kemas.

Bagian Umum PT Pelindo Cabang Tanjungpinang Erwin saat dilakukan penanaman pohon di lahan milik warga yang diklaim oleh pihak pelindo hanya bisa menyaksikan saja. Namun saat dikonfirmasi terkait dengan sengketa lahan tersebut Erwin tidak bisa menjawab dan dia mengatakan kalau kedatangannya ke pelabuhan tersebut dikarenakan ada urusan lain.

General Manager (GM) PT pelindo Cabang Tanjungpinang Basuki W saat dikonfirmasi terkait dengan penyelesaian sengketa lahan milik warga dengan Pelindo melalui via SMS sampai berita ini dibuat belum ada jawaban.

Begitu juga dihubungi melalui ponselnya terdengar nada aktif, namun Basuki tidak menjawab atau mengangkat ponselnya.(HK)