”Selanjutnya juga kami ingatkan dan imbau kembali, guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” pintanya.
Tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.
Sebagai bentuk keseriusan membatasi pandemi Covid-19, Kepala Satpol PP Batam, Salim, sebelumnya mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam mulai diterapkan.
Ketika tim terpadu dari Pemko Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, serta kejaksaan bersama-sama turun untuk melakukan sosialisasi dan penindakan bagi pelanggar Perwako tersebut, hasilnya mengagetkan. Sekitar 36 warga Batam terjaring karena tidak mengindahkan pemakaian protokol kesehatan.
”Pertama kali turun, Selasa, (15/9/2020), sebanyak 36 orang terjaring tidak menggunakan masker di area Pasar Botania. Hal ini membuktikan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Salim.
Disamping penindakan karena sudah masuk masa penerapan, tim tidak henti-hentinya juga melakukan sosialisasi. Menurutnya, penindakan dilakukan dengan cara memberikan teguran tertulis, yakni pelanggar menandatangani surat peryataan tidak lagi mengulangi pelanggarannya. Sementara petugas lain keliling untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Wak Dar)