– Razia Malam Ke Sembilan Bulan Suci Ramadhan.
TANJUNGPINANG (SK) — Malam ke Sembilan bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Tanjungpinang gabungan bersama Polisi, TNI dan Polri menutup paksa Hiburan Malam (HM) seperti, warnet membuka diluar batas waktu surat edaran yang dibuat Walikota Tanjungpinang, yakni pukul 00.00 WIB, jum’at (26/6/2015) malam.
Razia dimulai pada pukul 23:30 WIB, petugas bergerak ke sejumlah warnet di Jalan Kamboja bernama, C&Y NET di Jalan Brigjen katamso, Kedapatan masih buka. Padahal surat edaran wali kota Tanjungpinang telah di edarkan.
Namun, saat menggelar razia di Jalan Km 6 Kijang lama, petugas masih mendapati sekelompok pereman lagi asik minum di warung Tuak, kemudian petugas membubarkannya.
Ketika Sejori Kepri menanyakan kepada Omrani Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibmum) mengatakan, razia ini bertujuan untuk menindak lanjuti, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional buka tutup hiburan dalam rangka keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menghadapi, maupun mengerjakan ibadah selama dibulan suci ramadhan.
“Malam sembilan ini, petugas turun kelapangan merazia warnet di Kota Tanjungpinang yang menjadi sorotan masyarakat. Setelah dilakukan razia oleh petugas, ada beberapa warnet kedapatan masih buka diatas waktu yang telah ditetapkan dalam surat edaran Wako Tanjungpinang,” kata Omrani.
Dikatakannya, beberapa Warnet yang telah kedapatan razia dan sudah mendapatkan surat edaran, petugas melakukan penutupan paksa. Namun apabila kedapatan lagi, akan diberikan sanksi teguran pertama hingga tiga kali.
“Jika masih tetap membuka Warnet diatas Waktu yang tetapkan, terpaksa dicabut surat izin usahanya (SIUP-Red),” tegas Omrani.
Omrani menggajak, kepada pengusaha warnet agar bisa bekerja sama selama di bulan suci Ramadhan ini, agar dapat mematuhi surat edaran orang nomor satu kota Tanjungpinang.
“Apabila tidak bisa bekerja sama, terpaksa kami cabut surat izin usahanya,” teganya lagi. (SK-Adi)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : AFRIADI
EDITOR : RUSMADI