KEPRITANJUNG PINANG

Wartawan Yang Belum UKW, Segera Daftarkan Diri

×

Wartawan Yang Belum UKW, Segera Daftarkan Diri

Share this article
Ketua Panitia Pelaksana, Abdullah Mustafa. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Wartawan Yang Belum UKW, Segera Daftarkan Diri
– Media REGALIANNEWS.COM – LPDS Gelar UKW.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Media REGALIANEWS.COM dalam waktu dekat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bagi wartawan yang belum ikut, diharap segera mendaftarkan diri.

”Kita menggandeng penguji dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS). Lembaga ini telah teruji untuk melaksanakan UKW. Kita imbau, teman-teman wartawan yang belum ikut, segera daftarkan diri,” kata Ketua Panitia Pelaksana, Abdullah Mustafa, Jumat, (2/8/2019).

BACA JUGA :  Polres Karimun Qurban “LIMA EKOR SAPI”

Rencana, kegiatan ini dilaksanakan 24-26 Sebtember 2019, di Hotel Bintan Plaza, Batu 3, Tanjungpinang. Jenjang UKW yang dibuka Tingkat Muda, Madya hingga Utama. UKW dimulai dengan Lokakarya Jurnalistik 1 (satu) hari dan ujian selama 2 (dua) hari.

”Wartawan yang ingin mendaftar bisa menghubungi panitia, dinomor Handphone 0812 70 777 999 atau 0853 6337 5777,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Lantik "47 PEJABAT ESELON IV"

UKW ini sangat penting, mengingat kebutuhan media yang belum terverifikasi dan juga kebutuhan para wartawan, guna meningkatkan pemahaman para jurnalis membuat berita dan informasi yang akurat kepada publik, serta membantu percepatan media untuk memenuhi persyaratan verifikasi di Dewan Pers.

LPDS telah memastikan siap menjadi penguji. “Kita sudah mendapat kepastian dari LPDS. Pelaksanaan akan digelar di Hotel Bintan Plaza. Diharapkan kepada calon peserta UKW agar segera mendaftar, dan menyerahkan administrasi yang valid dari media bersangkutan,” jelasnya.

BACA JUGA :  60 Wartawan Ikuti Pra UKW Dewan Pers

“Standart kompetensi wartawan, tambahnya, diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan membatasi hak asasi warga negara untuk menjadi wartawan,” tambah Buyung. (Wak Tar)