BATAM – Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap salah seorang oknum Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem.
Oknum anggota DPRD Berinisial ADY ini ditangkap diduga menggunakan narkoba jenis Sabu bersamaan dengan seorang wanita ketika berada di Hotel Pasific, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25 Januari 2023.
Dari informasi yang diterima, saat penangkapan, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis Sabu dalam bentuk kristal dari tangan pelaku ADY.
Penangkapan dilakukan pada pagi hari di salah satu ruangan Hotel Pasific. Saat ditangkap oknum anggota DPRD Kota Batam itu bersama seorang wanita berinisial Nts.
Ketika dikonfirmasi, Kamis, 26 Januari 2023, pagi, Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Semalam kami amankan yang bersangkutan bersama 1 (satu) orang lainnya. Kami masih dalami peran masing-masing, nanti saya kabari perkembangannya,” kata Lulik singkat.
Sumber di Polresta Barelang mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Unit I Sub Unit 2 Satres Narkoba Polresta Barelang.
Saat ditangkap, ADY tidak melakukan perlawanan, demikian juga wanita berinisial Nts tidak melakukan perlawanan. Wanita itu disebut-sebut bekerja sebagai karyawan entertaiment disalah satu tempat hiburan di Batam.
Terpisah, Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, juga membenarkan terkait penangkapan ADY yang merupakan kader Partai NasDem tersebut.
“Ya sudah kami amankan ADY, saat itu sedang bersama N seorang wanita, dan Unit 1 Satnarkoba juga menemukan barang bukti pada saat itu,” terang Nugroho.
Nugroho menyebut, terkait soal asal-usul Sabu dengan berat bruto 0,68 gram tersebut saat ini masih diselidiki oleh Satres Narkoba Polresta Barelang.
“Kalau Sabu asal usulnya lagi dilidik oleh anggota dan masih pengembangan, namun saat ini ADY dan N sudah berada di dalam sel (ditahan),” ungkap Nugroho. ***
(afr)