HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Wow! Mantan Pejabat KSOP Kelas II Tanjung Pinang Kembali Jadi Tersangka Korupsi

×

Wow! Mantan Pejabat KSOP Kelas II Tanjung Pinang Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, didampingi Kasi Intel Kejari Tanjung Pinang, Senopati dan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat diwawancara awak media. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Kasus korupsi kembali menyeret nama Haryadi, mantan pejabat KSOP Kelas II Tanjung Pinang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang.

Bersama rekannya, Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS, Haryadi diduga terlibat korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp5,6 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka berikut barang bukti dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Kejari Tanjung Pinang pada Kamis (19/12/2024).

Korupsi Berulang

Haryadi bukan nama baru dalam skandal korupsi. Sebelumnya, ia telah menjadi narapidana dalam dua kasus korupsi proyek Kementerian Perhubungan RI, termasuk korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjung Pinang. Kini, ia kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas tersangka Haryadi dan Abdul Rahim Kasim Djoe dalam perkara ini. Kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp5 miliar lebih,” ujar Roy Huffington Harahap SH MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Pinang.

Roy menambahkan, pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk proses persidangan.

Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco ini menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2015, yang dikelola oleh Satuan Kerja KSOP Kelas II Tanjung Pinang.

Namun, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya, mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proyek tersebut, Haryadi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Abdul Rahim Kasim Djoe adalah Direktur PT IMS, kontraktor pelaksana kegiatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Tanjung Pinang memastikan akan mempercepat proses hukum kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku,” tegas Roy.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan mantan pejabat yang telah beberapa kali tersandung kasus korupsi serupa. Akankah hukum mampu memberikan efek jera? ***

banner 200x200
Follow