TANJUNGPINANG (SK) — Terkait penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diturunkan oleh pemerintah pada awal Januari 2016, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin ST. MM, mengatakan, tarif angkot di Kota Tanjungpinang telah disepakati dari organda memakai system ring, sesuai dengan berita acara hasil penetapan tarif tahun 2015.
“Untuk tarif angkot Kota Tanjungpinang sesuai dengan berita acara hasil penetapan tarif tahun 2015 telah disepakati dari organda untuk di Tanjungpinang memakai system ring,” kata M Yamin, di Posko, Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Selasa, (12/01/2016).
Dikatakan, kalau premium harga jual hetnya sekian, itu untuk patokan angkutan menuju ke suatu titik di batu 6 ataupun batu 8 atau batu 10 sekitar Rp 4.500. Kalau ada angkutan yg melebihi dari nilai yang ada diberita acara akan ditegur. Makanya kita tidak setiap saat melakukan rapat atau melakukan pertemuan, karena berita acara itu masih dirasa mengakomodir perubahan dari harga minyak sekarang.
“Untuk tarif yang berlaku sekarang adalah mulai dari tarif umum, Rp 4.500 dari Km 0 (nol) sampai Km 6. Kemudian, dari Km 0 (nol) sampai Terminal Sungai carang dikenakan tarif Rp 6.500. Sedangkan, dari Km 0 (nol) sampai dengan Km 15 dengan tarif Rp 12 ribu. Untuk tarif pelajar, dari Km 0 (nol) sampai dengan Km 6 dikenakan Rp 3 ribu. Mulai dari Km 0 (nol) sampai Km 15 dikenakan tarif Rp 6 ribu,” terangnya.
“Kemarin kita hadir rapat dengan Provinsi, membahas masalah harga solar yang begitu turun, disepakati oleh Kadishub Provinsi dengan semua stage holder, untuk roro dan angkutannya turun 5 %,” terangnya lagi.
Tetapi, karena ini untuk premium dan hampir semua angkutan yang ada di Kota Tanjungpinang, baik taksi atau angkot menggunakan premium, jadi dalam ring yang sekarang ini memang menyesaikan aja dari ring berita acara yang disepakati.
Kalau sekiranya harga BBM premium itu turunya lebih dari pada Rp 6 ribu atau Rp 5 ribu, itu yang harus kita adakan evaluasi ataupun rapat kembali untuk menentukan harga angkutan yang harus turunnya berapa persen. Tetapi kalau harga tertingginya lebih dari Rp 8 ribu, maka itu juga kita harus melakukan pertemuan penetapan harga dari harga het untuk angkutan umum, tinggal sesuaikan saja dengan harga harga yang adadiberita acara tersebut.
“Praktek di lapangan, jika ada ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan yang telah kita sepakati bersama (kenaikan sepihak), itu akan kita tegur, baik itu PO atau pengemudi angkotnya. Karena berita acara ini adalah memang disepakati bersama. Dishub hanya sebagai regulator, antara pihak PO, Organda dan para supir angkot.
Jika ada yang melebihi atau tidak mematuhi dari berita acara ini, tidak lanjutnya berupa surat teguran, mungkin bisa-bisa PO nya mendapat teguran atau sanksi.
“Dan yang lebih beratnya, perizinannya akan dicabut. Makanya sosiaisasi untuk harga angkutan yang disepakati itu, kita sosialisasi terus berapa nilainya,” tegasnya.
Sementara itu, Salman, supir angkot yang mangkal di terminal Jalan Merdeka, Tanjungpinang, mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya perintah untuk menurunkan harga ongkos angkot.
“Kalau disini nggak jelas, kalau Rp 5 ribu biasanya dari pasar ke batu 6, ke atasnya kadang ada juga yang kasi Rp 5 ribu kita ambil aja. Kalau lewat, dikasih Rp 6 ribu atau Rp 7 ribu kita ambil. Kita nggak ada paksaan. Kalau menurut saya, masalah ongkos lima ribu nggak ada pengaruh,” imbuhnya. (SK-EA)