BATAMKEPRIPOLITIK

Yunus : Pungutan di Sekolah Tidak Boleh, Kalau Sumbangan Boleh

×

Yunus : Pungutan di Sekolah Tidak Boleh, Kalau Sumbangan Boleh

Sebarkan artikel ini

BATAM (SK) — “Pungutan apapun, memang tidak boleh di lakukan oleh Sekolah, baik itu SMA maupun SMK. Kecuali Sumbangan,” Tegas Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus SPi, di Ruang kerjanya, Selasa, (22/03/2016) sore, menanggapi masalah maraknya pungutan liar di Sekolah.

Disampaikan juga oleh Yunus selanjutnya, bahwa siapapun orangnya atau masyarakatnya, harus lah paham dengan masalah tersebut. Mana yang boleh dan mana yang tidak, agar tidak salah dalam memahami hal tersebut, yang bisa berakibat fatal. Bisa Salah paham semuanya nanti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Semua itu kan ada aturannya, tidak boleh asal pungut juga. Penyalahgunaan uang sumbangan pun, tidak boleh. Kalau bisa, siapapun warga masyarakat, mengertilah dengan aturan-aturan terkait hal itu. Itu akan lebih baik lagi. Permendikbud nya. Perda nya pun ada,” jelas Yunus S.Pi.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua atau wali, perseorangan atau Lembaga lainnya, kepada satuan pendidikan dasar yang berupa suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar, baik jumlah, maupun jangka waktu pemberiannya.

Dicontohkan oleh Yunus, kalau ada sekolah misalnya, yang melakukan pungutan, khusus untuk membayar gaji guru Komite. Itu salah. Itu tidak boleh di lakukan. Itu Pungli (Pungutan Liar, Red). Dan harus di tindak lanjuti secara Hukum. Kalau sekolah mau membeli alat Marching Band, sumbangan, ya boleh.

“Saya rasa, tidak semua orang tua murid, keberatan lah unuk masalah sumbangan. Yang pentingnya, untuk apa sumbangan tersebut, itu harus jelas dan harus juga bisa di pertanggung jawabkan,” tambah Anggota DPRD, yang punya hobby panjat tebing dan pernah menjadi Juara itu.

Terus misalnya, Harus sepakat, yang tidak mampu atau miskin, tidak menyumbang. Biasanya ada rapat, dan dalam rapat, harus sepakat. Kalau jelas sumbangan itu untuk apa, pasti banyak yang setuju. Apa beda pungutan dan sumbangan. Itu mesti harus di pahami. (SK-Nda)

 

banner 200x200
Follow