HEADLINETANJUNG PINANG

Dukung Gerakan Cuti Hakim, Maskur Tilawahyu: Hakim Harus Sejahtera

×

Dukung Gerakan Cuti Hakim, Maskur Tilawahyu: Hakim Harus Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Pengacara atau Praktisi Hukum di Kota Tanjung Pinang, Maskur Tilawahyu mendukung gerakan cuti bersama para Hakim dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan Hakim. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Pengacara atau Praktisi Hukum di Kota Tanjung Pinang, Maskur Tilawahyu SH MH, mendukung gerakan cuti bersama para Hakim dalam rangka memperjuangkan kesejateraannya.

“Kenapa dukung, Hakim itu punya tanggungjawab paling besar terhadap tegaknya hukum di Republik ini. Sudah seharusnya negara memberikan kesejahteraan kepada mereka agar dalam menjalankan tugas tidak lagi memikirkan masalah kesejahteraan,” ungkap Maskur kepada Sijori Kepri, Senin 7 Oktober 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Maskur, kondisi kesejahteraan hakim yang tidak memadai dapat mempengaruhi proses penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa hakim sering kali dihadapkan pada godaan dan bujuk rayu pihak terdakwa yang berusaha menghindari hukuman. Oleh karena itu, kesejahteraan yang memadai dapat membantu hakim tetap teguh dalam menjalankan tugasnya secara adil.

“Maka dari itu, harus secepatnya Presiden dan DPR RI agar merespon atas sikap cuti massal para hakim ini,” tegas Maskur.

Gerakan cuti massal ini dilakukan oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia. Pada hari pertama aksi, mereka menggelar audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Senin (7/10/2024), dengan tujuan menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang selama ini mereka rasa diabaikan.

Jusran Ipandi, salah satu koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendorong perubahan signifikan bagi kesejahteraan dan perlindungan para hakim. Mereka menyampaikan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim, serta tiga tuntutan utama lainnya.

Pertama, mereka mendesak pengesahan RUU Jabatan Hakim yang bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi hakim. Kedua, mereka mendorong pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan terhadap hakim dari berbagai bentuk penghinaan pengadilan. Ketiga, mereka menuntut adanya Peraturan Pemerintah yang menjamin keamanan hakim saat menjalankan tugasnya.

“Langkah ini sangat penting untuk menjaga kualitas penegakan hukum dan martabat profesi hakim di Indonesia,” tegas Jusran.

Dengan adanya aksi mogok dan tuntutan ini, diharapkan pemerintah segera merespon untuk memperbaiki kesejahteraan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para hakim di seluruh Indonesia. ***

banner 200x200
Follow