GESER UNTUK BACA BERITA

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan di Kota Batam, Kepulauan Riau sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

BP Batam bertanggung jawab untuk mengelola dan memajukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam.

Visi dan Misi BP Batam

BP Batam memiliki visi dan misi yang mengarah pada pengembangan kawasan yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Jadi, BP Batam berperan penting dalam mengelola dan mengembangkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kota Batam, yang merupakan bagian dari wilayah Kepulauan Riau. ***