BATAM – Rencana pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024–2027 kembali menuai polemik. Setelah tertunda selama satu tahun, proses pengumuman dan pelantikan calon komisioner kini disorot lantaran masih terdapat dugaan pelanggaran perundang-undangan dalam seleksi.
Akibat penundaan tersebut, fungsi kelembagaan KPID Kepri dalam mengawasi penyiaran dinilai tidak berjalan maksimal. Masyarakat pun menyoroti kinerja lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas siaran di provinsi ini.
Rabu (17/9/2025), sebanyak tujuh peserta seleksi hadir dalam pertemuan dengan Ketua dan Pimpinan DPRD Kepri di Gedung Graha Kepri. Agenda pembahasan pelantikan kembali mengemuka, namun justru memunculkan perdebatan baru.
Tiga peserta seleksi, yakni Eri Syahrial, Monalisa, dan Subari, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan tegaknya aturan.
Mereka menilai ada dugaan maladministrasi yang belum dituntaskan, sehingga pelantikan berisiko melanggar hukum.
“Kalau calon yang bermasalah ikut dilantik, maka saya bersama peserta lain akan menguji pelanggaran tersebut lewat mekanisme hukum. Kami berharap itu tidak terjadi,” tegas Eri di Batam, Jumat (19/9/2025).
Peserta seleksi kembali mengungkap adanya calon yang diduga tidak independen karena masih berstatus pengurus atau caleg partai politik.
Ironisnya, calon tersebut tetap lolos seleksi meski tidak melampirkan surat pengunduran diri, sementara peserta lain dengan kondisi serupa justru digugurkan.
“Ini jelas menimbulkan ketidakadilan. Seharusnya syarat independensi berlaku sama bagi semua peserta,” tambah Eri.
Peserta seleksi meminta Ketua DPRD Kepri dan Gubernur Kepri untuk lebih cermat sebelum mengambil keputusan pelantikan.
Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas proses seleksi agar publik tidak kehilangan kepercayaan.
Hingga kini, tim peserta seleksi mengaku belum pernah bertemu secara formal dengan pimpinan DPRD Kepri periode 2024–2029.
Mereka sudah mengajukan permintaan audiensi resmi untuk menyampaikan data dugaan maladministrasi dalam seleksi.
“Kami ingin memberi masukan langsung agar proses ini sesuai aturan, bukan sekadar formalitas,” tutup Eri. ***