BATAMHEADLINE

Dalam Pengelolaan Pulau Nipa, Doktor Dodi: Ego Sektoral Perlu Dikesampingkan

×

Dalam Pengelolaan Pulau Nipa, Doktor Dodi: Ego Sektoral Perlu Dikesampingkan

Sebarkan artikel ini
Dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Riau, Provinsi Riau, Doktor Dodi Haryono. (Foto : Ist)

Dodi Haryono mengatakan, pada prinsipnya, Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan yang bersifat hirarkis. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, Frasa “dibagi atas” menunjukkan adanya hubungan hirarkis dimaksud, yang sejalan pula dengan konsepsi negara kesatuan di mana Pemerintah Pusat, dikomandoi oleh Presiden, hendaknya dipandang sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia. Bahkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditegaskan pula bahwa Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Meskipun demikian, Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 juga telah menggariskan adanya jaminan konstitusional bagi pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 

Hal itu lah yang kemudian diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana masing-masing kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dengan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama adalah urusan absolut yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. 

Sementara urusan pemerintahan lainnya dengan ruang lingkup yang sangat luas diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip dan kriteria tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang, termasuk urusan perhubungan, kelautan, dan perikanan.

Pulau Nipa itu sendiri telah dtetapkan sebagai kawasan strategis bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pertahanan karena posisinya yang strategis berhadapan dengan negara lainnya, terutama Malaysia dan Singapura. 

Kondisi pulau Nipa yang pada awalnya mengalami kerusakan telah dipulihkan oleh Pemerintah Pusat  melalui program reklamasi dan jika tidak diperhatikan oleh Pemerintah Pusat maka persitiwa seperti lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan patut juga dkhawatirkan terjadi terhadap Pulau Nipa. 

Ditambah lagi apabila merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, terdapat kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di antaranya adalah urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. 

Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Nipa secara langsung oleh Pemerintah Pusat memang memiliki jutifikasi yuridis yang kuat karena keberadaannya yang strategis bagi kepentingan nasional.

Berdasarkan konstruksi hukum semacam itu, semestinya tidak mungkin terjadi konflik kewenangan pengelolaan Pulau Nipa antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, setidaknya secara hukum jika dijabarkan dan dimplementasikan secara tepat. Jika pun ada potensi konflik lebih pada tataran politis atau pilihan kebijakan saja. 

Keberadaan Pulau Nipa yang strategis secara pertahanan maupun ekonomi tentu saja memicu kepeduliaan Pemerintah Daerah untuk turut serta mengelolanya. Urusan pertahanan tentu saja menjadi domain Pemerintah Pusat, akan tetapi urusan perhubungan atau kelautan di Pulau Nipa, misalnya, dapat saja diklaim oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari urusannya juga.

Hal itu tampaknya telah dimaklumi Pemerintah Pusat sebagaimana terlihat dalam berbagai regulasi terkait. Misalnya, dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), di mana pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah. 

Begitu juga dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perpres No. 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar di mana pengelolaan PPKT dilakukan secara terpadu antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Dengan kata lain, walaupun pengelolaan Pulau Nipa menjadi domain urusan Pemerintah Pusat, tidak menutup pintu bagi Pemerintah Daerah terkait untuk turut berperan serta dalam pengelolaannya dengan batasan-batasan yang dimungkin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata pria kelahiran Sungai Pakning, Bengkalis, mengulas secara komprehensif lewat zoom metting, Kamis 16 Maret 2023.

Win-Win solution seperti apa yang harus dilakukan Pemerintah pusat agar Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam merasa mendapatkan manfaat dari kehadiran BUP di Pulau Nipa?

banner 200x200
Follow