BATAM – Jajaran Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor. Pesan ini disampaikan usai Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bengkong.
Pelaku berinisial HS (32) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor, Lubuk Baja, pada Kamis malam (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik ZHS (61), warga Bengkong Permai.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin pagi (22/9/2025). Saat keluar rumah usai sholat Subuh, korban mendapati sepeda motor miliknya raib dari garasi samping rumah.
Padahal motor tersebut sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi. Rantai ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai garasi.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak lengah. Gunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda dan parkirkan kendaraan di lokasi yang aman serta terpantau,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mewakili Kapolsek Bengkong, Jumat (26/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Saat ini, HS sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Iptu Apriadi.
Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. ***